Rabu, 30 September 2015

Tunaikan Zakat Bukan Hanya Bulan Ramadhan

Tgk. Safwani Zainun, S.Pd.I, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh: 

Baru saja menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk Safwani Zainun langsung disibukkan dengan tugas sebagai amil. Ia langsung merespon kesadaran dan ghirah ummat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, zakat harta, infaq maupun shadaqah menjelang berakhirnya bulan Ramadhan.  

“Biasanya sebagian besar muzakki akan mensucikan hartanya pada lembaga pengelola dan pengembangan zakat dan infaq, mulai dari tingkat gampong sampai tingkat nasional pada bulan puasa. Kebiasaan musiman ini menjadi salah satu agenda kami. Dan kami berharap, agar zakat dapat ditunaikan tidak hanya di bulan ramadhan, tetapi juga pada bulan lainnya,” urainya.

Bagi alumni Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry ini, dunia zakat begitu melekat padanya. Suami dari Saprina Siregar, SPd.I ini merupakan Pengurus Baitul Mal Gampong dan Badan Kemakmuran Masjid. Bahkan pengetahuan dan retorika seputar zakat sudah diakui masyarakat, sehingga sering diundang tampil sebagai pemateri manajemen zakat.

Karenanya, saat terbuka formasi sebagai Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, menggantikan pejabat lama yang mengundurkan diri, wiraswastawan pengolah batu bata ini langsung mendaftarkan diri. Langkahnya sejati ini menuju orang nomor satu badan resmi amil zakat di Banda Aceh ini berjalan lancar.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan melaksanakan fit and proper-test, akhirnya ia mendapat amanah sebagai pucuk pimpinan badan amil. Ayah dari Hanif Brillian Tamma Rausydiy dan Risyad Ridha Rausydiy ini berharap  dapat mengembangkan Baitul Mal menjadi lebih baik, sebagaimana disampaikan Walikota Hj Illiza Sa’aduddin Djamal saat melantik dan mengambil sumpah di Aula Balaikota, Senin (14/7).

Dia yakin, dengan dasar Qanun Nomor 10 tahun 2007, Baitul Mal memiliki peluang lebih besar dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS)  di Aceh. “Setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh, yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui baitul mal setempat,”  Safwani mengutip ketentuan qanun.  

Pria kelahiran Mireuek Taman Darussalam Aceh Besar,  Agustus 1973 ini mengharapkan mustahik zakat seperti kaum fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil dan senif lainnya, supaya mendoakan muzakki agar mendapatkan pahala dan keberkahan harta.

Sebagai Kepala Baitul Mal dia berupaya membuat sejumlah terobosan dan inovasi,  sehingga pengelolaan zakat lebih transparan dan amanah.  “Saya akan terus upayakan agar masyarakat percaya dan ikhlas membayar zakat melalui Baitul Mal,” harapnya.  (NA Riya Ison)



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar