Oleh Ibnu Syafaat
Banyak pakar dan praktisi bisnis perdagangan mengatakan, saat ini
Indonesia kekurangan pengusaha atau wirausahawan. Padahal, untuk menjadi
negara yang besar, salah satu syaratnya negara tersebut harus memiliki banyak
pengusaha. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015, jumlah pengusaha Indonesia sebesar 1,65
persen dari jumlah penduduk Indonesia 200 juta jiwa lebih.
Bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan
Singapura, Indonesia tertinggal jauh. Singapura memiliki pengusaha sebesar 7
persen, Malaysia 5 persen, dan Thailand memiliki pengusaha 4 persen dari jumlah
penduduknya. Kondisi ini, tentu, memprihatinkan kita semua. Apalagi Indonesia negara muslim terbesar
di dunia.
Sebagai negara yang mayoritas Muslim, penduduk Indonesia menjadikan
Rasulullah SAW sebagai panutan dalam berbagai hal, termasuk dalam
berniaga. Jumlah 1,65 persen pengusaha di Indonesia itu juga tidak bulat beragama
Islam. Bila kita menengok ke belakang, maka akan terlihat fakta, Rasulullah SAW dan
banyak sahabat berprofesi sebagai pengusaha.
Banyaknya pengusaha pada masa awal Islam berdampak dakwah Islam mengalami
perkembangan sangat pesat. Tentu, pengusaha-pengusaha masa awal Islam dikalangan sahabat
dikenal dermawan, jor-joran membelanjakan hartanya di jalan Allah. Karena
begitu pentingnya peran para pengusaha ini, dalam beberapa hadits
dijelaskan keutamaan menjadi pengusaha.
“Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya
dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan
selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan
selainnya). Kemudian, “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan
sembilan dari sepuluh pintu rezeki.” (Al-Mughni ‘an Hamlil Asfar,
Al-Hafizh Al-‘Iraqi pada Hadits nomor 1576).
Siapkan regulasi
Mencetak pengusaha Muslim bukan urusan mudah. Pemerintah
Aceh dan kab/kota,
bisa memulai melakukan kaderisasi calon-calon pengusaha Muslim. Untuk menunjang
kaderisasi wirausahawan muslim ini, kita bisa membuat regulasi yang mendukung generasi muda
menjadi pengusaha. Regulasi tersebut
misalnya tentang mendirikan sekolah calon pengusaha muslim hingga
tingkat kampung atau intervensi
kurikulum mualamat Islam.
Selama ini disadari, lembaga-lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
tidak memberikan materi pelajaran tentang kewirausahaan secara intensif.
Lembaga pendidik lebih banyak melahirkan generasi muda yang sebagian besar berkeinginan
menjadi karyawan atau pegawai.
Disinilah pentingnya sekolah wirausaha. Dengan kurikulum kelas maupun
lapangan yang terukur, maka setiap tahun akan melahirkan pengusaha-pengusaha
baru. Katakanlah ada 100 sekolah wirausaha, setiap tahun satu sekolah
meluluskan 30 calon pengusaha, maka di Aceh setiap tahun akan lahir 3.000 calon
pengusaha.
Nah, agar alumnus sekolah wirausaha langsung bisa berwirausaha, maka regulasi
selanjutnya adalah tentang fasilitasi modal usaha
dan pendampingan. Dana modal usaha
ini juga diperuntukan bagi masyarakat, baik kaum
muda maupun generasi tua. Betapa banyak orang yang ingin
berwirausaha, namun terkendala modal usaha dan pendampingan.
Dari uraian di atas, maka secara otomatis kedepan di Aceh
pengusaha-pengusaha itu lahir karena by
design (dirancang), bukan by nasib. Kaderisasi
pengusaha itu kita lakukan bersahaja dan target yang terukur. Insya Allah kita
bisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar