Banda Aceh (Gema) - Muslimat Dewan Da’wah
Aceh kembali menggelar pendampingan keagamaan bagi warga lembaga pemasyarakatan
(Lapas) perempuan di Lhoknga, Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan kerja
sama Muslimat Dewan Da’wah Aceh dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (BP3A) Aceh.
Pendampingan keagamaan yang akan berlangsung selama dua setengah bulan ini
dibuka secara resmi oleh Kepala BP3A, yang diwakili oleh Syahrizal menggantikan
Hj Dahlia, baru-baru ini di Lapas Lhoknga.
Dahlia mengatakan, hendaknya warga binaan benar-benar memanfaatkan
kesempatan ini, karena tidak semua lapas mendapatkan pembinaan keagamaan. Hal
ini berkaitan dengan waktu dan juga keterbatasan anggaran.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan dorongan dari Gubernur Aceh untuk
terus melalukan hal hal yang bermanfaat, meskipun itu kecil dilakukan. Kemudian
diharapkan kepada warga binaan tetap sabar dalam menjalani kehidupan ini.
Sementara mewakili Kepala Lapas Lhoknga, Vera Devi, meminta kepada BP3A dan
Muslimat Dewan Da’wah Aceh agar kegiatan ini terus berlanjut dan tidak hanya
terbatas pada sepuluh pertemuan saja. Tidak hanya untuk sebagian warga lapas
saja.
“Karena pembinaan keagamaan merupakan hal yang sangat urgen
dan diperlukan oleh warga Lapas perempuan Lhoknga. Terima kasih BP3A
dan Muslimat Dewan Da’wah Aceh sudah dua tahun melakukan pembinaan keagamaan
ini di Lapas Lhonga,” kata Vera Devi.
Sekretaris Muslimat Dewan Dakwah Aceh, Roslaila Usman Latief mengatakan,
pembinan keagamaan diikuti 20 orang warga lapas ini akan diisi dengan
materi-materi ibadah praktis dan motivasi. Sehingga, diharapkan peserta dapat
melaksanakan ibadah dengan baik dan benar, serta memiliki semangat untuk
menatap masa depan sehingga tidak pasrah, apalagi putus asa dengan
kondisi yang dihadapi.
“Setiap manusia tidak luput dari salah dan silap, dan sebaik-baik orang
yang berbuat salah adalah memohon ampun dan taubat kepada Allah SSWT,” pesannya.
Kegiatan pembinaan warga lapas ini terlaksana atas sinergi Dewan Da’wah
Pusat di Jakarta dengan Muslimat dewan dakwah Aceh, atas dasar kesepakatan
kerjasama antara Dewan Dakwah Pusat dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia Republik Indonesia tahun 2010. Sayed/Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar