Rabu, 07 Oktober 2015

TRAGEDI MINA DAN HADITS PELEMPARAN JUMRAH

 Khutbah Jumat 2 Oktober 2015:  

Oleh:  Tarmizi M. Jakfar

Tragedi musibah Mina telah terjadi berulang kali pada musim haji dan telah banyak merenggut jiwa para manasik haji yang sedang beribadah di tanah haram itu. Peristiwa tersebut telah meresahkan ummat Islam di seantero dunia, khususnya mereka yang sedang dan bermaksud akan menunaikan ibadah haji pada masa-masa yang akan datang. Musibah demi musibah seolah merupakan takdir yang harus diterima begitu saja, tanpa perlu mencari jalan keluarnya. Begitulah kesan yang dapat kita tangkap ketika media  menyiarkan tanggapan beberapa pihak  tentang tragedi tersebut.

Sebagai pihak penyelenggara, apakah pemerintah Arab Saudi atau Departemen Agama untuk warga negara Indonesia, seharusnya tidak cukup menyerahkan persoalan ini kepada takdir semata, atau mengatakan sebagai resiko ibadah. Sebaliknya, mereka harus mencari solusi agar musibah yang kerap kali terjadi itu tidak terulang lagi pada masa-masa mendatang. Masih segar dalam ingatan kita korban pada musim haji tahun 1990 yang merenggut tidak kurang dari 1.426 nyawa manusia karena berdesakan di terowongan Mina. Kemudian terulang lagi pada tahun 1994 menelan korban 270 orang, pada tahun 1998 korban 119 orang, lalu pada tahun 2001 sebanyak 35 orang dan pada tahun 2003 sebanyak 14 orang, tahun 2004 berjumlah 251 orang dan pada pelaksanaan haji tahun 2015 ini yang terenggut nyawa sekitar 700 jiwa lebih sementara yang luka-luka sekitar 800 jiwa.

Kini memang, seperti media juga melaporkan,  Kerajaan Arab Saudi telah membangun jembatan Jamarat atau semacam jalur bertingkat empat untuk memudahkan jamaah melontar jumrah. Selain itu juga dibangun terowongan bawah tanah yang mengarah ke Jamarat, khusus bagi pejalan kaki. Bahkan, untuk lebih memastikan keamanan jamaah, pihak Direktur Urusan Haji Kementerian Dalam Negeri  Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem buka tutup untuk arus jamaah dalam pelaksanaan lempar jamarat, dimana ketika satu kelompok masuk, maka kelompok lain tidak boleh masuk sebelum kelompok lain selesai melempar. Namun perlu diingat, usaha ke arah perbaikan ini pernah pula dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, seperti perluasan Masjidil Haram, penggalian terowongan, membuat dan melebarkan jalan-jalan, membangun jembatan dan prasarana lainnya. Meskipun demikian, musibah demi musibah terus saja terjadi, seperti pada musim haji 2015 ini yang baru saja kita lewati dan penyebabnya selalu karena berdesak-desakan ketika melempar jumrah. Karena itu, selain upaya di atas apakah tidak ada solusi lain yang perlu ditempuh untuk menangani persoalan ini?

Solusi

Salah satu solusi yang sudah pernah ditawarkan oleh banyak pihak agar penyelenggara haji membolehkan pelemparan jumrah sebelum tergelincir matahari perlu mendapat perhatian secara serius dari berbagai pihak, bukan saja dari penyelenggara haji, dalam hal ini pemerintah Arab Saudi, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait, termasuk para jamaah haji sendiri. Yang terjadi sekarang adalah, para jamaah sering memaksa diri untuk melaksanakan pelemparan jumrah pada waktu-waktu sebagaimana yang dipilih oleh Nabi untuk melempar jumrah, tanpa sama sekali mempertimbangkan situasi dan kondisi bahaya yang dapat mengancam jiwa mereka. Misalnya untuk melempar jumrah ‘Aqabah dilakukan pada pagi hari dan jumrah-jumrah yang lainnya setelah tergelincir matahari, yang oleh para ulama dinamakan sebagai waktu-waktu yang afdhal. Coba kita bayangkan sekiranya jamaah haji yang jumlahnya lebih kurang 3.000.000-an orang setiap tahun semua mereka memilih melakukan jumrah pada waktu yang bersamaan (waktu afdhal) bukankah ini terkesan seperti berencana untuk membunuh diri?

Memang menurut sunnah, Nabi melakukan pelemparan jumrah pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas seperti disebutkan dalam hadits riwayat jama’ah yang bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a ia mengatakan: “Rasulullah SAW melempar jumrah (al-‘Aqabah) pada pagi hari nahr dan yang lainnya (jumrah al-Wusta dan  al-Sughra) setelah tergelincir matahari.” (Al-Shawkānī: Nayl al-Awthar, Juz 5, hlm. 70). Akan tetapi, menurut imam Nawawi waktu-waktu sebagaimana tersebut dalam hadits di atas adalah waktu-waktu yang istihbab atau sunat. Dipahami demikian, karena hadits di atas beliau masukkan dalam pembahasan “Bab Bayani Waqt Istihbab al-Ramyi” yaitu bab tentang penjelasan waktu yang disunatkan untuk melempar jumrah. (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz IX, hlm. 48).

Setelah diadakan pengkajian ternyata pendapat seperti ini juga sebagaimana ditegaskan oleh imam Nawawi sendiri merupakan pendapat dua orang ahli fikih di kalangan tabi’in, yaitu  ‘Atha`dan Thawus,  yang masing-masing berasal dari Mekah dan Yaman. Selain itu pendapat yang sama juga telah dikemukakan oleh imam mujtahid kenamaan Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih, hanya saja menurut mereka kebolehkan pelemparan jumrah sebelum tergelincir matahari terbatas pada hari ketiga dari hari-hari tasyrik, yakni bagi jamaah haji yang memilih nafar tsani. (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz IX, hlm. 48).

Barangkali karena alasan inilah Yusuf al-Qaradāwī, seorang ulama kontemporer asal Mesir berpendapat, bahwa pelemparan jumrah bisa saja dimajukan  sebelum tergelincir matahari, terutama dalam situasi dan kondisi seperti zaman sekarang yang jumlah para jama’ah haji sudah sangat terlalu banyak, terutama untuk menghindari  terjadinya musibah dan kecelakaan yang menimpa para jama’ah haji. Ia mengatakan bahwa melempar jumrah setelah tergelincir matahari memang bagian dari sunnah Nabi SAW. Akan tetapi, beliau tidak pernah melarang melempar jumrah tersebut  sebelum tergelincir matahari. Ia selanjutnya mengatakan bahwa kita hendaknya memperluas waktu melempar jumrah sebagaimana yang telah diajarkan oleh syari’at. Hal ini kita jadikan alternatif, demikian al-Qaradhāwī, karena kita tidak mungkin lagi memperluas tempat pelemparan jumrah yang memang sangat sempit. Sedangkan dalam pelemparannya harus dilakukan dari jarak dekat, agar kerikil dapat jatuh di tempat lemparan dan tidak menimpa dan menyakiti orang lain yang di depannya. Dari tahun ke tahun jamaah haji semakin banyak, sedangkan tempatnya terbatas, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan memperluas dan memperpanjang waktunya untuk melempar jumrah, yaitu  mulai pagi sampai malam hari. (Al-Qaradāwī, Fatawa Mu’asirah, Juz III, hlm. 268).

Adapun perintah Nabi kepada Ibn Abbas agar tidak melempar jumrah kecuali setelah terbit matahari, menurut Ibn Hajar juga sunat, bukan suatu kemestian (Ibn Hajar, Fath al-Bārī : III, hlm. 529). Dengan demikian, meninggalkan yang “sunat” dan “waktu yang lebih utama ini” adalah dibolehkan dan tidak dikenakan apa-apa. Apalagi ketika berhadapan dengan kondisi yang sulit dan dapat mengancam jiwa manusia. Bahkan menurut imam Raghib al-Asfahani secara tegas mengatakan tidak sepantasnya seseorang mengejar yang afdhal atau amalan sunat kecuali setelah mengerjakan sesuatu yang pokok, karena yang wajib adalah amalan yang pokok, sedangkan amalan yang afdhal adalah tambahan terhadap yang pokok. (Imam Raghib al-Asfahani, Al-Zari’ah Ila Makarim al-Syari’ah, hlm. 85). Ini artinya dalam kondisi yang berdesakan hendaklah memilih waktu-waktu yang sah saja untuk melempar jumrah, tidak perlu memaksa diri untuk memilih waktu-waktu yang lebih baik, walaupun jumhur ulama seperti disebutkan imam Nawawi mungkin pada zaman dahulu jamaah haji tidak terlalu banyak seperti sekarang  tetap menuntut waktu pelaksanaan jumrah sesuai menurut yang dilakukan oleh Nabi. (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz IX, hlm. 48). Tuntutan seperti ini boleh jadi karena jumlah jamaah haji pada zaman dahulu tidak sebanyak sekarang.

Menurut al-Qaradawi, kebolehan melempar jumrah sebelum tergelincir matahari diikuti oleh sebagian ulama mutaakhkhirin, termasuk ahli fikih Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyah. Selanjutnya, ia mengatakan: “Mereka saat itu tidak melihat situasi desak-desakan sebagaimana yang terjadi sekarang, bagaimana kalau mereka menyaksikan apa yang kita saksikan sekarang.”(Al-Qaradawi, Fatawa Mu’ashirah, Juz III, hlm. 268)    

Dengan berpegang kepada berbagai pendapat di atas, sudah selayaknya pihak penyelenggara ibadah haji memperluas waktu pelemparan jumrah sejak pagi hingga malam hari. Selanjutnya, dalam bimbingan manasik haji hendaknya pihak penyelenggara memberikan penjelasan yang detail kepada jamaah calon haji tentang masalah ini, tidak cuma menekankan pada afdaliyah, hal yang lebih afdal dalam pelaksanaan haji dan keutamaan melakukan ini dan itu, misalnya keutamaan waktu melempar jumrah, tanpa penjelasan yang memadai tentang kondisi dan situasi riil di tanah suci pada saat haji itu. Dalam konteks ini sangat layak dipertimbangkan apa yang dikatakan oleh imam al-Raghib al-Asfahani bahwa orang yang menyibukkan diri dengan perbuatan fardhu, sehingga meninggalkan yang afdhal (utama) maka ia dimaafkan. Sedangkan orang yang menyibukkan diri dengan perbuatan yang afdhal (utama), sehingga meninggalkan yang fardhu maka ia tertipu. (Imam Raghib al-Asfahani, Al-Zari’ah Ila Makarim al-Syari’ah, hlm. 85). Dengan demikian para jamaah haji tidak akan tergiur lagi dengan afdhaliah yang resikonya membahayakan jiwa, tetapi hanya membatasi pada amalan-amalan pokok yang sah, tetapi dapat mengurangi ancaman jiwa.  Wallahu ‘A’lam bi al-Shawab.
             

           














                         
             
           
             
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar