Barang siapa berkecukupan dan tidak menyembelih qurban,
janganlah sekali-kali ia mendekati mushalla kami (Rasulullah SAW)
Menyembelih binatang
qurban adalah bagian dari ibadah dalam Islam. Perintah itu dari Allah
sebagaimana firman-Nya: Fashalli li
Rabbika Wanhar ; Shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS Alkautsar: 2). Meski
perintah Allah dengan menggunakan kalimat perintah (fi’il amar), namun hukumnya
sunat muakkadah, tidak wajib. Demikian pendapat Imam Syafi’ie, tetapi Abu Hanifah mewajibkannya. Alasan beliau
Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berkecukupan dan tidak menyembelih
qurban, janganlah sekali-kali ia mendekati mushalla kami.
Ibadah Qurban dalam
Islam disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengenang pengurbanan agung
Nabiyullah Ibrahim a.s yang
diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail bin Ibrahim a.s. Ketika
keduanya sudah pasrah (menyerahkan diri kepada Allah), maka Allah SWT
menggantikan leher Ismail dengan seekor kibas besar. Cerita itu diabadikan
dalam Al Quran
Surah Ash-Shaffat: 100-111.
Binatang ternak
yang dianjurkan untuk menyembelih qurban
adalah kambing, kibas, lembu, kerbau, dan unta. Binatang-binatang itu harus
yang gemuk, sehat dan tidak cedera fisiknya. Jadi jangan berqurban dengan binatang
yang kurus, berpenyakitan, buta atau pincang. Rasulullah SAW berqurban dengan
binatang-binatang ternak
yang paling bagus.
Daging qurban dapat dibagi
tiga. Sepertiga dimakan sendiri bersama keluarga, sepertinga dibagi-bagikan
kepada tetangga sekitar, dan sepertiga lagi dibagi-bagikan kepada fakir dan
miskin. Namun, bila ia ingin menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin
juga dibolehkan dan lebih afdhal. Tetapi, Imam Nawawi Ad-Dimasqi berpendapat, lebih baik yang punya
qurban memakan sedikit, seperti hatinya, sebab ada barakah disana.
Syeikh Muhammad
Yusuf Al-Qardhawi dari Qatar menganjurkan agar ummat Islam yang kaya
seperti orang-orang Arab Saudi, Qatar,
Quwaid, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam supaya mengirim qurbannya ke
negeri-negeri Islam yang miskin seperti
di Afrika dan Palestina. Dengan demikian
daging qurban tidak mubazzir.
Demikian juga di
Aceh, kita berharap para pemimpin negeri dapat memantau daerah-daerah yang
minus qurban, sehingga dapat dibantu dari daerah yang surpus. Tak masuk akal
gampong tertentu qurban berlebih, tapi gampong sebelah tak ada setumpuk
pun. H. Ameer Hamzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar