Rabu, 30 September 2015

Empat Langkah Sukses Garap Potensi Zakat

Oleh Ibnu Syafaat 

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafiduddin potensi zakat di Indonesia setiap tahun lebih dari Rp. 200 triliun. Namun, angka fantastis itu baru terealisasi setiap tahunnya sekitar 1-2 triliun rupiah.

Belum terealisasinya potensi zakat di Indonesia karena hampir 90 persen para wajib zakat (muzakki) masih berfikir bahwa zakat adalah kewajiban pribadi yang dibayar pada momentum bulan Ramadhan saja. Cara pembayarannya pun masih tradisional, yakni para muzakki membayarkan zakatnya langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Maka tidak heran, jika pada momentum menjelang 1 Syawal, banyak para muzakki yang membagikan zakatnya kepada para mustahik di depan rumahnya.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa sebagian besar para muzakki masih belum membayar dana zakatnya kepada OPZ. Banyak hal yang membuat para muzakki enggan membayarkan zakatnya kepada OPZ, salah satunya adalah rendahnya kepercayaan kepada OPZ. Mereka (sebagian para muzakki) menganggap akuntabilitas dan profesionalitas OPZ masih rendah. Selain itu, banyak yang menilai dana zakat yang disalurkan OPZ tidak tepat sasaran.

Rendahnya tingkat kepercayaan para muzakki kepada OPZ ini harus dijawab oleh para penggerak OPZ dengan aksi yang positif. KH Didin Hafiduddin dalam World Zakat Forum (WZF) tahun 2010 pernah menyampaikan empat langkah yang harus dilakukan OPZ untuk menggali potensi ZIS. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hukum dan hikmah zakat, harta obyek zakat sekaligus tata cara perhitungannya, dan kaitannya dengan pajak.

Edukasi ini penting untuk menyadarkan masyarakat akan manfaat berzakat. Tak hanya sekadar mendorong masyarakat untuk sadar berzakat, edukasi yang rutin dan sistematis juga diharapkan memberikan pemahaman akan pentingnya menyalurkan dana zakat kepada OPZ yang formal atau memiliki izin dari pemerintah. Edukasi bisa melalui bahan bacaan, forum diskusi atau pun iklan-iklan yang ditampilkan di media massa.

Bila kita ingin kembali mengikuti jejak Rasulullah dan para sahabatnya, maka zakat harus diberikan pada pemerintah yang berkuasa sebagai amil untuk dikelola atau pada amil yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Contoh yang diberikan oleh Abu Bakar ra, zakat diambil dengan paksa. Dengan demikian, orang yang tidak mau membayar zakat akan diberi hukuman bahkan diperangi. Beliau berkata: Demi Allah, jika mereka menolak menyerahkan anak kambing betina (untuk membayar zakat ternak) yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah saw, maka akan kuperangi mereka.

Sikap Abu Bakar ini bukan tanpa alasan karena Allah telah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah ayat 103).

Jadi, firman di atas menegaskan bahwa Allah sendirilah yang memerintahkan kepada RasulNya, agar mengambil zakat dari para wajib zakat. Rasul kemudian menentukan para amil atau wakilnya untuk memungut zakat. Beliau juga menentukan orang yang ahli dalam menaksir hasil anggur dan kurma. Pada masa itu muzakki membayar zakat kepada Rasul Saw dan pada yang mewakilinya. Keadaan ini kemudian diteruskan oleh para sahabat.

Kedua, penguatan amil zakat sehingga menjadi amil yang amanah, terpercaya, dan profesional. Sumber Daya Amil (SDA) merupakan pilar strategis yang akan mampu meningkatkan citra OPZ, sehingga diperlukan upaya yang sistematis dan terintegrasi agar amil mampu memerankan posisi sebagai penggerak OPZ secara optimal. Penerapan manajemen modern mutlak diperlukan agar amil memiliki kompetensi yang dapat bersaing dengan SDM perusahaan profit. Kesetaraan ini penting dan bahkan harus karena amil memiliki tanggung jawab yang lebih besar yaitu mengelola dana zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima.

Ketiga, penyaluran zakat yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah dan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang transparan. Selama ini memang masih banyak dana-dana zakat yang disalurkan OPZ tidak tepat sasaran. Meskipun dalam tuntunan Allah dan RasulNya telah jelas delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat tetapi pada praktiknya zakat, infaq, dan sadaqah saat ini distribusinya masih terbatas pada golongan fakir, miskin, dan amil saja.

Bila ditelisik, definisi fakir dan miskin seharusnya harus ditinjau ulang. Fakir miskin yang tidak pernah berusaha menafkahi dirinya sendiri, padahal ia masih bertenaga dan mampu melakukannya, menurut penulis tentu tidak termasuk pada mereka yang berhak menerima zakat. Bahkan dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW memberikan kriteria orang miskin. “Orang miskin bukanlah orang yang berjalan kesana kemari meminta-minta, kemudian diberi sesuap dua suap makanan dan sebiji kurma. Orang miskin yang sesungguhnya adalah orang yang tidak mendapati kebutuhan yang mencukupi buatnya, tapi orang lain tidak tahu karena dengan kesabarannya dia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Keempat, sinergi dan koordinasi atau kerjasama antar sesama amil zakat. Sinergi bagi lembaga yang bergerak di ranah sosial (filantropi) seperti OPZ merupakan sebuah hukum sosial yang seharusnya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sesama OPZ yang merupakan lembaga sosial tidak bisa terus menerus bekerja sendiri-sendiri. Meski sesama lembaga sosial, tampaknya memang dibutuhkan waktu dan perlunya duduk bersama untuk menyamakan persepsi dari OPZ. Karena diakui masing-masing OPZ memiliki latarbelakang yang berbeda.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan sinergi, titik persamaan dan perbedaan harus diketahui lebih dulu oleh masing-masing OPZ. Hal ini penting agar bisa melahirkan kesepahaman sehingga muncul visi bersama. Kalau masing-masing sudah mengetahui, hal ini nantinya akan tahu sisi mana yang bisa disinergikan dan bagaimana cara menyinergikannya. Oleh karena itu mulai saat ini bukan lagi waktunya berebut muzakki dan mustahik akan tetapi melakukan sinergi dalam mambangun kesejahteraan umat. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar