Oleh Ibnu Syafaat
Potensi zakat di Indonesia
sangat besar. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin
Hafiduddin potensi zakat di Indonesia setiap tahun lebih dari Rp. 200 triliun.
Namun, angka fantastis itu baru terealisasi setiap tahunnya sekitar 1-2 triliun
rupiah.
Belum terealisasinya potensi
zakat di Indonesia karena hampir 90 persen para wajib zakat (muzakki) masih
berfikir bahwa zakat adalah kewajiban pribadi yang dibayar pada momentum bulan
Ramadhan saja. Cara pembayarannya pun masih tradisional, yakni para muzakki
membayarkan zakatnya langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima
zakat). Maka tidak heran, jika pada momentum menjelang 1 Syawal, banyak para
muzakki yang membagikan zakatnya kepada para mustahik di depan rumahnya.
Dengan demikian, maka dapat
dikatakan bahwa sebagian besar para muzakki masih belum membayar dana zakatnya
kepada OPZ. Banyak hal yang membuat para muzakki enggan membayarkan zakatnya
kepada OPZ, salah satunya adalah rendahnya kepercayaan kepada OPZ. Mereka
(sebagian para muzakki) menganggap akuntabilitas dan profesionalitas OPZ masih
rendah. Selain itu, banyak yang menilai dana zakat yang disalurkan OPZ tidak
tepat sasaran.
Rendahnya tingkat kepercayaan
para muzakki kepada OPZ ini harus dijawab oleh para penggerak OPZ dengan aksi
yang positif. KH Didin Hafiduddin dalam World Zakat Forum (WZF) tahun 2010
pernah menyampaikan empat langkah yang harus dilakukan OPZ untuk menggali
potensi ZIS. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait
dengan hukum dan hikmah zakat, harta obyek zakat sekaligus tata cara
perhitungannya, dan kaitannya dengan pajak.
Edukasi ini penting untuk
menyadarkan masyarakat akan manfaat berzakat. Tak hanya sekadar mendorong
masyarakat untuk sadar berzakat, edukasi yang rutin dan sistematis juga
diharapkan memberikan pemahaman akan pentingnya menyalurkan dana zakat kepada
OPZ yang formal atau memiliki izin dari pemerintah. Edukasi bisa melalui bahan
bacaan, forum diskusi atau pun iklan-iklan yang ditampilkan di media massa.
Bila kita ingin kembali
mengikuti jejak Rasulullah dan para sahabatnya, maka zakat harus diberikan pada
pemerintah yang berkuasa sebagai amil untuk dikelola atau pada amil yang
ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Contoh yang diberikan oleh Abu
Bakar ra, zakat diambil dengan paksa. Dengan demikian, orang yang tidak mau
membayar zakat akan diberi hukuman bahkan diperangi. Beliau berkata: Demi
Allah, jika mereka menolak menyerahkan anak kambing betina (untuk membayar zakat
ternak) yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah saw, maka akan kuperangi
mereka.
Sikap Abu Bakar ini bukan
tanpa alasan karena Allah telah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah ayat 103).
Jadi, firman di atas
menegaskan bahwa Allah sendirilah yang memerintahkan kepada RasulNya, agar
mengambil zakat dari para wajib zakat. Rasul kemudian menentukan para amil atau
wakilnya untuk memungut zakat. Beliau juga menentukan orang yang ahli dalam
menaksir hasil anggur dan kurma. Pada masa itu muzakki membayar zakat kepada
Rasul Saw dan pada yang mewakilinya. Keadaan ini kemudian diteruskan oleh para
sahabat.
Kedua, penguatan amil zakat sehingga menjadi amil yang amanah,
terpercaya, dan profesional. Sumber Daya Amil (SDA) merupakan pilar strategis
yang akan mampu meningkatkan citra OPZ, sehingga diperlukan upaya yang
sistematis dan terintegrasi agar amil mampu memerankan posisi sebagai penggerak
OPZ secara optimal. Penerapan manajemen modern mutlak diperlukan agar amil
memiliki kompetensi yang dapat bersaing dengan SDM perusahaan profit. Kesetaraan
ini penting dan bahkan harus karena amil memiliki tanggung jawab yang lebih
besar yaitu mengelola dana zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang
lima.
Ketiga, penyaluran zakat yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah
dan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang transparan. Selama ini memang
masih banyak dana-dana zakat yang disalurkan OPZ tidak tepat sasaran. Meskipun
dalam tuntunan Allah dan RasulNya telah jelas delapan golongan yang berhak
untuk menerima zakat tetapi pada praktiknya zakat, infaq, dan sadaqah saat ini
distribusinya masih terbatas pada golongan fakir, miskin, dan amil saja.
Bila ditelisik, definisi fakir
dan miskin seharusnya harus ditinjau ulang. Fakir miskin yang tidak pernah
berusaha menafkahi dirinya sendiri, padahal ia masih bertenaga dan mampu
melakukannya, menurut penulis tentu tidak termasuk pada mereka yang berhak
menerima zakat. Bahkan dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW memberikan kriteria
orang miskin. “Orang miskin bukanlah orang yang berjalan kesana kemari meminta-minta,
kemudian diberi sesuap dua suap makanan dan sebiji kurma. Orang miskin yang
sesungguhnya adalah orang yang tidak mendapati kebutuhan yang mencukupi
buatnya, tapi orang lain tidak tahu karena dengan kesabarannya dia
menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta.” (HR. Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah).
Keempat, sinergi dan koordinasi atau kerjasama antar sesama amil zakat.
Sinergi bagi lembaga yang bergerak di ranah sosial (filantropi) seperti OPZ
merupakan sebuah hukum sosial yang seharusnya tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Sesama OPZ yang merupakan lembaga sosial tidak bisa terus menerus bekerja
sendiri-sendiri. Meski sesama lembaga sosial, tampaknya memang dibutuhkan waktu
dan perlunya duduk bersama untuk menyamakan persepsi dari OPZ. Karena diakui
masing-masing OPZ memiliki latarbelakang yang berbeda.
Oleh
karena itu, untuk mewujudkan sinergi, titik persamaan dan perbedaan harus
diketahui lebih dulu oleh masing-masing OPZ. Hal ini penting agar bisa
melahirkan kesepahaman sehingga muncul visi bersama. Kalau masing-masing sudah
mengetahui, hal ini nantinya akan tahu sisi mana yang bisa disinergikan dan
bagaimana cara menyinergikannya. Oleh karena itu mulai saat ini bukan lagi
waktunya berebut muzakki dan mustahik akan tetapi melakukan sinergi dalam
mambangun kesejahteraan umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar