Rabu, 12 Oktober 2016

Kepemimpinan Perempuan



Oleh Dr. Murni, S.Pd.I, M.Pd
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Ar-Raniry

Sebagaimana diketahui bahwa, pemimpin dalam  suatu  organisasi sangat diperlukan. Peran pemimpin bukan hanya menjadi tonggak berjalannya segala kegiatan dalam organisasi namun juga menjadi pemersatu anggota maupun karyawan yang dinaunginya. Pada umumnya, merujuk pada budaya dan norma yang ada di Indonesia, pemimpin adalah jabatan seorang lelaki. Lelaki sudah menjadi simbol kepemimpinan sejak dulu kala dan perempuan selalu identik dengan keindahan, kelembutan atau mungkin kelemahan. Kebudayaan khususnya yang menganut  sistem  patrilinear yang mengagung-agungkan lelaki, dan juga sisi lain yang menganggap feminitas perempuan tidak layak menempati kedudukan paling puncak dalam suatu organisasi. Perempuan sendiri dianggap tidak pantas untuk mengurusi hal-hal yang bersifat besar dan formal apalagi menjadi pemimpin  dalam suatu organisasi. Meskipun begitu, dalam perkembangannya kepemimpinan perempuan menjadi salah satu bentuk emansipasi perempuan yang sudah sejak dasawarsa ini didengungkan.

Salah satu  dalil  dari kisah sukses perempuan yaitu Ratu Bilqis yang diceritakan dalam Al-Qur’an  yang artinya:  Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku). Mereka menjawab: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan Keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.” (QS. An Naml: 32-33).  

Juga contoh lain yaitu suksesnya pemimpin perempuan Aceh yaitu kerajaan Islam Aceh Darussalam yang pernah dipimpin oleh 5 Ratu yaitu: Ratu Nahrasiyah, Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641 s.d 23 Oktober 1675 M), Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah (23 Oktober 1675 s.d 1678 M), Sultanah Inayat Zaqiatuddin Syah (23 Oktober 1678 s.d 3 Oktober 1688 M), Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah (3 Oktober 1688 s.d Oktober 1699 M), selain itu ada juga Laksamana Keumala Hayati (1589 s.d 1604 M), Cut Nyak Dhien (1848 s.d 8 November 1908 M), Cut Meutia (1870 s.d 25 Oktober 1910), Pocut Baren (1880 s.d 1933 M), Pocut Meurah Intan (1833 s.d 1937 M), Tgk. Fakinah (1856 s.d 1938 M) dan masih banyak yang lainnya. 

Itulah sederetan Wanita Aceh yang luar biasa. Mereka mampu mensejajarkan diri dengan kaum pria. Bahkan, pekerjaan peperangan pun, yang biasanya seluruhnya dilakukan oleh kaum pria, digelutinya pula. Mereka menjadi panglima, memimpin ribuan laskar di hutan dan di gunung-gunung. Bahkan ada laskar wanita yang disebut Inong Balee. Mereka ini para janda yang menuntut kematian suaminya. Para perempuan Aceh berani meminta cerai dari suaminya apabila suaminya berpaling muka kepada Belanda. Kaum pria Aceh pun bersikap sportif. Mereka dengan lapang hati memberikan sebuah jabatan tertinggi dan rela pula menjadi anak buahnya.

Realitas sekarang ini memperlihatkan bahwa pandangan mengenai kehebatan laki-laki dan kehebatan  perempuan dari sisi intelektual dan profesi.  Kehebatan intelektual dan profesi adalah dua hal yang menjadi syarat bagi kepemimpinan. Dengan syarat seperti itu, terbuka kesempatan yang luas bagi perempuan untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan publik, termasuk menjadi presiden.

Bahkan Imam Khomeini menyuruh perempuan untuk ikut serta dalamkegiatan sosial-politik untuk membangun masyarakat, dengan tidak melupakan hal bahwa para wanita  pada dunia sosial-politik tetap diperlukan melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada suaminya. Selanjutnya Imam Khomeini menjelaskan bahwa, perempuan memiliki perannya sendiri ketika mereka berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik. Seperti membangun bangsa, berpartisipasi dalam legislatif, atau keterlibatan dalam pengawasan sosial. Pada era kontemporer sekarang ini, ketika banyak  perempuan yang menjadi kepala daerah atau bahkan kepala negara, penolakan kebanyakan terjadi pada masyarakat tradisional. Bahkan, ketika seorang perempuan tersandung suatu masalah pada masa kepemimpinannya, banyak yang dengan mudah mengatakan bahwa sebabnya ialah gender. Ini artinya, budaya adalah faktor lain sebab banyak penolakan terhadap kepemimpinan perempuan.

Kemudian dijelaskan pula salah satu peranan wanita yaitu sebagai anggota masyarakat dengan begitu, wanita juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan kondisi sosialnya. Posisi ini menuntut peranan seorang wanita, tidak hanya dalam kehidupan pribadi, tetapi juga kehidupan politik.

Dapat disimpulkan bahwa Islam sendiri tidak melarang atau bahkan mengharamkan seorang wanita itu menjadi seorang pemimpin atau turut berpartisipasi dalam persoalan ilmu pengetahuan yang sangat spesifik atau bahkan turut berpartisipasi pada masalah-masalah legislasi kalau dianggap bahwa pengalaman dan kompetensi telah terpenuhi oleh wanita itu sendiri karena dalam Al-Qur’an sendiri telah dijelaskan bahwa kedudukan dalam hal ini memimpin yaitu sama antara wanita dan laki-laki yang membedakan dalam Islam adalah iman dan ketaqwaaannya terhadap Allah swt. Walaupun wanita memiliki hak sama seperti layaknya laki-laki dalam hal untuk memimpin akan tetapi wanita tidak boleh sampai mengabaikan apa yang menjadi tugas dan peran utamanya khususnya di dalam sebuah keluarga.

Sumber: Gema Baiturrahman

Selasa, 11 Oktober 2016

Supaya Tulisan Dimuat Kompas:



1. Topik atau tema harus aktual.
2. Argumen dan pandangan harus hal baru.
3. Penyajian jangan berkepanjangan alias singkat saja.
4. Cakupan harus menyeluruh dengan scope yang luas.
5. Pengungkapan dan redaksional harus mendukung gagasan yang dibahas.
6. Konteks harus jelas sesuai cantelan peristiwa dengan duduk perkara yang jelas pula.
7. Bahasan disajikan secara populer dengan memperhatikan khalayak pembaca umum.
8. Urangan jangan sumir, tidak bluffing, hoax, serta jangan berpurbasangka.
9. Hindari gaya tulisan pidato atau gaya makalah untuk konsumsi akademis.
10. Sumber kutipan harus jelas dengan rujukan yang tepat.
11. Jangan terlalu banyak kutipan, secukupnya saja, dan kutipan hanya sebagai penekanan.
12. Diskusi harus berimbang dan tidak tendensius.
13. Alur urian harus runut dengan sistematika berpikir yang logis.
14. Uraian harus memberikan pencerahan serta wawasan baru dengan mengemukakan kebaruan (novelty).
15. Uraian jangan ditujukan kepada orang secara personal, tetapi kepada subyek bahasan.
16. Uraian harus variatif dengan menyertakan konflik, klimaks, kejutan, tidak datar dan membosankan.
17. Alinea atau paragraf dibuat “staccato” atau pendek-pendek saja sehingga tidak “menyiksa” nafas pembaca.

Syarat lain yang amat penting menurut Kepala Desk Opini Kompas (saat itu) Tony D. Widiastono, adalah panjangnya artikel yang cukup 5.300 karakter atau 700 kata saja dalam Bahasa Indonesia.

Biar lebih cepat sampai,tulisan dikirim lewat surat elektronik ke alamat: opini@kompas.co.id atau opini@kompas.com. Naskah yang lolos pemeriksaan akan dimuat secepatnya dengan “telepon cinta” dari editor desk, sebagaimana yang diterima Fuadi. Artinya, naskah yang akan dimuat dalam pekan ini akan diberitahukan kepada penulisnya.

Sumber: http://pepnews.id/2016/09/30/ahmad-fuadi-dan-17-penyebab-tulisan-opini-ditolak-harian-kompas/

Selasa, 23 Agustus 2016

Bolehkah Zakat Dipinjamkan



Apakah zakat boleh disalurkan dalam bentuk pinjaman? Dr HM Yusuf Siddik MA,
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta memulai menjawab pertanyaan ini dengan mengutip firman Allah Swt, “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, orang-orang yang diikat hati mereka (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS Attaubah: 60).

Dalam ayat tersebut, terdapat 8 asnaf yang berhak atas dana zakat yaitu: Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Firriqab (hamba sahaya yangngin memerdekakan dirinya), Gharimin (orang yang berhutang), Fi Sabilillah (Jihad dan kegiatan di jalan Allah), Ibnu Sabil (yang kehabisan ongkos, atau tertimpa bencana).

Alquran dan hadis, katanya, tidak menyebutkan secara rinci dan detail tentang sistem atau cara penyaluran zakat. Hanya saja ulama mencoba mengambil istinbath dari sejumlah nash (teks) Alquran dan hadis tentang cara tersebut.

Dia menjelaskan, dari sejumlah literature klasik, hampir tidak ditemukan pembahasan tentang penyaluran zakat dengan cara meminjamkan atau Al Qardhul Hasan. Namun hal tersebut tidak serta merta menunjukkan tidak boleh.

Walaupun Alquran saat menyebutkan asnaf yang berhak menerima zakat, menggunakan huruf laam yang berarti littamlik (untuk kepemilikan), namun dalam ilmu Fikih, kepemilikan tidak selamanya berarti tamlikul ‘ain (kepemilikan benda), namun juga dalam bentuk tamliikul manfa’ah (kepemilikan manfaat).

Yusuf Siddik  menguraikan, sejumlah ulama kontemporer membolehkan penyaluran zakat dalam bentuk pinjaman atau Al Qordhul Hasan. Mereka antara lain: Syekh Abu Zahrah, Khallaf, Hasan Khan, Dr Muhammad Humaidullah Al Haidar Abadi, Dr Syauqi Ismail Syihatah, Dr Yusuf Qardhawi dan sejumlah ulama lainnya. Dalil mereka adalah Qiyas, atau Qiyas Jali.

Qiyas Jali dinamakan juga dengan Qiyas min Babi Aula, yaitu menganalogikan hukum yang belum ada dalilnya secara tekstual dengan hukum yang sudah ada dalilnya dari Alquran atau Sunah atau Ijma’, di mana hukum yang belum ada dalilnya justru lebih utama atau lebih kuat dibandingkan hukum yang sudah ada dalilnya.

Contohnya, Alquran tidak melarang memukul orangtua, namun Alquran melarang mengatakan kepada orangtua dengan kata ah, bukan berarti memukul dibolehkan, melainkan memukul justru lebih dilarang atau diharamkan. Karena jika mengatakan ah saja tidak boleh, apalagi memukul.

Demikian juga dalam konteks penyaluran zakat melalui sistem pinjaman (Al Qardhul Hasan). Jika seandainya orang miskin boleh diberikan cuma-cuma dana zakat untuk mengangkat statusnya dari mustahiq menjadi muzakki, maka jika tujuan terebut dapat tercapai hanya dengan memberikan pinjaman maka itu jelas lebih dibolehkan.

Jika dana zakat dapat diberikan kepada satu orang, maka jika dana yang sama dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu orang lebih dibolehkan. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Makanan dua orang (lebih baik) jika mencukupi tiga orang, dan makanan 3 orang (lebih baik) jika mencukupi empat orang”. (HR Turmudzi, menurutnya hadits itu adalah Hasan Shohih).

Dalam riwayat Ibnu Umar dan Jabir, ada tambahan “Makanan empat orang (lebih baik) jika mencukupi delapan orang”. (HR Turmudzi, Kitab Ath’imah (makanan), bab makanan satu orang cukup untuk dua orang, jilid 4 hal. 235-236). 

Dr Syauqi Ismail Syihatah, Anggota Dewan Syariah Internasional untuk Zakat,dalam bukunya “Tandzim wa Muhaaabatuz Zakaah fit Tathbiiqil Mu’aashir” (Manajemen Zakat Modern) menyebutkan:

“Bahwa jika seorang yang berhutang (Gharimin) boleh diberikan dana zakat untuk membayarkan hutangnya kepada lembaga (perbankan) lain, maka jika ia diberikan pinjaman dari dana zakat lebih dibolehkan untuk diberikan, mengingat uang pinjaman tersebut, akan kembali lagi ke lembaga zakat”. (hal 297).

Menurut Yusuf Siddik , menyalurkan dana zakat melalui pinjaman tanpa bunga (Al Qardhul Hasan) membantu dalam proses penerapan sistem pinjaman non ribawi yang diinginkan Islam. Hal ini tentunya dapat dikatagorikan dalam asnaf Fi Sabilillah yaitu upaya menjaga dan melestarikan ajaran Islam di kalangan umat Islam.   

Namun yang dibolehkan menerapkan system pinjaman ini hanyalah lembaga zakat. Muzakki tidak dibenarkan meminjamkan zakat yang harus ia keluarkan. Karena kewajibannya adalah mengeluarkan zakat tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga zakat. Sementara lembaga zakat, dibolehkan menyalurkan dana zakat tersebut dengan sistem pinjaman dengan syarat:

Pertama, dana zakat yang dipinjamkan tersebut bukan untuk kebutuhan konsumsi (istihlaki), seperti menutupi kebutuhan pangan, biaya pengobatan dan biaya sekolah, melainkan untuk investasi atau modal usaha yang diharapkan akan memberikan keuntungan dan memotivasi si peminjam untuk mendapat keuntungan yang sebanyak mungkin agar mampu mengembalikan pinjamannnya.

Kedua, jika si peminjam ternyata tidak mampu melunasi pinjamannya, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari kewajibannya mengembalikan pinjaman tersebut. (Sayed M. Husen)

Sumber: http://ramadan.sindonews.com

Kamis, 11 Agustus 2016

REFLEKSI HARI ZAKAT NASIONAL KE 3



 BAITUL MAL ACEH
Banda Aceh, 13 Juli 2016 M/8 Syawal 1437 H

Tema: Dengan Spirit Zakat Kita Tingkatkan Silaturrahim
dan Pemberdayaan Ummat

Penceramah Pertama
Dr. H. Armiadi Musa, MA dengan tema  “Spirit Zakat dan Pemberdayaan Ummat”

Lebaran adalah suasana mencairkan kebekuan, laksana bayi yang memiliki sifat yang tidak pernah emosi, dendam, sakit hati, dan iri hati kepada orang lain. Bayi itu selalu membuat orang lain gemas dan senang. Bayi bisa tersenyum kepada semua orang walau orang itu menakuti dia. Bayi bisa tidur nyenyak karena yakin Allah akan menjaga dia. Maka melalui momentum halal bi halal ini, kita harus menjadi seperti bayi yang baru dilahirkan. Jangan ada lagi yang bermuka masam di kantor. Kalau keadaan ini masih berlangsung, maka kita gagal dalam berproses di bulan Ramadhan. Kita harus bisa mengambil i’tibar dari bayi.

Dalam rangka refleksi Hari Zakat Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Ramadhan, saya ingin sedikit membahas tentang rasiogini, yaitu alat ukur untuk mengukur tingkat kesenjangan pendapatan masyarakat. Dari 18 (delapan belas) negara yang diukur dengan menggunakan rasiogini, yang paling tinggi kesenjangannya adalah Thailand pada urutan pertama, Meksiko, Indonesia berada pada urutan 9 (Sembilan), yang paling bagus yaitu Australia pada urutan 17 (tujuh belas) dan Jerman urutan ke 18 (delapan belas) dengan rasiogini 0,27.  

Rasiogini Indonesia dari tahun 2001 adalah 0,40 sampai dengan 0,41. Ini sangat rentan untuk bangsa Indonesia, karena tidak terjadi pemerataan ekonomi. Jadi kondisi ini sangat berbahaya. Secara nasional, rasiogini Aceh 0,34, Papua Barat dan Jawa Barat 0,42, Jakarta 0,41, yang paling bagus secara nasional adalah Bangka Belitung yaitu 0,27, ini sama dengan rasiogini negara Jerman.

Pemberdayaan 

Zakat menjadi salah satu gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ini bukan mimpi dan sangat memungkinkan untuk pemberdayaan ekonomi ummat, karena kita punya potensi besar. Hasil penelitian potensi zakat di Indonesia adalah 217 triliun, dengan rincian: rumah tangga Rp 82,7 triliun, perusahaan Rp 114,7 triliun, BUMN Rp 1.40 triliun, deposito tabungan Rp 17 triliun. Sedangkan potensi zakat di Aceh adalah Rp 1,4 triliun dengan realisasi 218 milyar sekitar 1,3 persen.

Alasan mengapa saya sangat optimis bahwa zakat bisa menjadi salah satu gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yaitu:
1.        Zakat menjadi andalan, karena pertumbuhan zakat di Indonesia sangat tinggi;
2.        Secara nasional di Indonesia sudah tumbuh kesadaran zakat;
3.        Ada zakat-zakat yang beredar dalam masyarakat, yang tidak terdata. Karena yang paling dermawan dari masyarakat muslim di dunia adalah masyarakat muslim Indonesia;
4.        Isu ini sudah tersosialisasi baik, walau belum sangat baik, penguatan kelembagaan zakat di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sudah ditingkatkan.

Kedepan dengan pengatruran qanun baru Ketua Baitul Mal Aceh dalam bentuk komisioner seperti BAZNAS sekarang. Kita optimis, Baitul Mal ini akan lebih kuat dan semoga tidak ada kepentingan politik yang kuat dalam kelembagaan Baitul Mal nanti.



Ceramah Kedua:
Tgk. H. Fakhruddin Lahmuddin, S.Ag, M.Pd dengan tema “Spirit Zakat dan Silaturrahmi”

Qurasy Shihab menafsirkan halal bi halal sebagai tradisi di Indonesia, walau kata-katanya dalam bahasa Arab, akan tetapi halal bi halal tidak ditemukan di Arab. Jika ditanyakan sama orang Arab, mereka bingung, apa itu halal bi halal, karena tradisi ini hanya ada di Indonesia, sebagai sebuah tradisi yang dilakukan pada bulan Syawal, setelah bulan Ramadhan berlalu, karena pada bulan ramadhan kita dianjurkan memperbanyak istighfar, maka bulan Ramadhan juga disebut sebagai bulan taubat. Doa yang dianjurkan dalam bulan Ramadhan yaitu: “Allahumma afwun karim, tuhibbul afwa fa’fuanna”.

Konsep taubatan nasuha adalah, kalau kita dulu ambil sepatu orang lain, lalu kita bertaubat, maka tidak cukup hanya dengan niat tidak akan mengambil lagi milik orang lain. Tapi kita harus minta maaf dan mengembalikan sepatu tersebut, kalau ada hubungannya dengan manusia, maka jika kita bertaubat, kita harus minta maaf kepada manusia. Maka halal dengan Allah adalah melalui istighfar, sedangkan halal dengan manusia dengan meminta maaf kepada manusia. Ini konsep halal bi halal yang menjadi tradisi di Indonesia.

Kesenjangan

Kalau kita ingin melihat kesenjangan di suatu Negara, dapat dilihat dari mobil yang bergerak di jalan. Kalau kita ke Dubai, mobil yang bergerak di jalan adalah Pajero Sport, harga di atas Rp 1 milyar. Kalau di Aceh, mobil yang bergerak di jalan luar biasa. Baru disiarkan berita bahwa akan diluncurkan mobil baru, di Aceh, mobil tersebut  sudah begerak di jalan. Namun kalau kita lihat di kampung, maka akan sangat memprihatinkan kondisi ekonominya.

Kesenjangan tinggi, terjadi karena orang-orang yang mempunyai kekuasaan, menggunakan kekuasaan tersebut untuk menguras kekayaan untuk kepentingan pribadinya. Jika ingin menguasaai kekayaan, maka orang-orang kapitalis akan berkolaborasi dengan kekuasaan. Dan hal inilah yang memperluas kesenjangan.

Kalau ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang bermartabat, mandiri, makmur dan sejahtera, seperti yang dicita-citakan oleh presiden, maka hemat saya, hal yang perlu dilakukan adalah mendistribusikan harta kekayaan secara merata. Tidak hanya beredar di kalangan tertentu saja.

Zakat

Kalau mau tahu tentang hukum zakat profesi, saya rujuk untuk membaca kitab Yusuf Qardhawi, karena itu adalah kitab paling konprehensif yang mengkaji tentang zakat dari semua pendapat dan kemudian dianalisis satu persatu.

Kalau kita lihat satu sektor saja, untuk pungutan zakat yang tidak ada khilaf, yaitu zakat perniagaan. Maka jika semua bayar zakat, satu sektor ini saja sudah cukup. Namun soal zakat perniagaan ini, ada yang salah paham, dimana orang membayar zakat perniagaan dari penghasilan bersih, padahal zakat diambil dari harta perniagaan yang bergerak.

Karena manusia tamak harta, maka orang yang mempunyai penghasilan yang sudah cukup nisab zakat, berusaha untuk tidak membayar zakat dengan menggunakan alasan khilaf pendapat para ulama. Padahal petani yang bekerja susah payah dalam terik matahari, tidak pernah mengeluh untuk tidak membayar zakat 10% dari hasil pertanian yang dikelola selama 4-6 bulan, yang penghasilannya jika diukur dengan uang sekitar Rp 5 juta. Bahkan petani sangat bangga ketika hasil panennya mencapai nisab zakat.

Melatih

Salah satu keutamaan puasa adalah melatih hati dan fikiran yang macam-macam. Ketika puasa kita dilarang makan sampi waktunya berbuka dan kita sanggup menahan itu. Padahal ketika di luar bulan puasa, kita tidak sanggup tahan makan, namun ketika puasa, kita mampu menahan rasa ingin makan, karena ada aturannya. Satu yang pasti bahwa sepanjang hayat kita akan terus bergelut dengan nafsu yang ingin macam-macam. Jika kita tidak sanggup menahan iri dan dengki, maka kita tidak akan mampu bermuka dan berhati manis.

Seluruh penduduk Madinah ada keterkaitan ekonominya dengan Abdurrahman bin Auf, karena  seluruh hartanya dibagikan: 1/3 (sepertiga) hartanya dipinjamkan untuk yang membutuhkan, 1/3 (sepertiga) untuk bayar hutang, orang yang berhutang, 1/3 (sepertiga) untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.

Jabatan

Abdurrahman bin Auf pernah mendapat berita, bahwa dia akan diberikan jabatan Khalifah oleh Usman bin Affan, jika Usman meninggal dunia, namun Abdurrahman bin Auf ketika mendapat berita tersebut berdoa kepada Allah agar jika dia diberikan jabatan khalifah ketika Usman bin Affan meninggal nanti, maka dia memohon dicabut nyawa sebelum Usman meninggal. Karena dia merasa tidak akan mampu mengendalikan hawa nafsunya terhadap harta.

Namun jika yang mendapatkan berita tersebut kita, maka kita pasti sudah tidak bisa tidur dan berharap segera mendapat jabatan.

Seharusnya kita bisa mengambil pelajaran dari cara hidup Abdurrahman bin Auf dan para sahabat nabi, yang tidak pernah tamak dengan harta. (juliani, editor: sayed husen)