Tampilkan postingan dengan label ZISWAF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZISWAF. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Januari 2023

Sosialisasi Zakat Melalui Radio

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Seorang sahabat dari Baitul Mal Kabupaten (BMK) mengirim pesan singkat: “Ukir Prestasi.” Dia tahu ketika itu saya sedang menunggu jadwal talk show di Radio Seulaweut FM, Banda Aceh. Spontan saja saya balas singkat: “Bikin Sejarah.” Maksud saya bikin sejarah lewat talk show. Mungkin yang dia pikirkan, bahwa Baitul Mal patut lebih serius mengukir prestasi dan mengkumunikasikan kepada publik melalui radio. Prestasi yang kita capai tentu saja jika tak dikomunikasikan, orang tak akan tahu bahwa kita telah berprestasi.

Saya mengartikan prestasi itu dengan sejarah yang kita buat sekarang dan akan benar-benar menjadi sejarah pada masa akan datang. Sejarah yang kita bikin hari itu, adalah talk show zakat di radio. Talk show adalah peristiwa atau fakta yang disiarkan, direkam, didokumentasikan, serta akan menjadi bukti sejarah, bahwa saya dan Hamdani M. Ali (alm) telah menjadi motivator zakat di radio. Talk show itu juga menjadi bukti, kami pernah hidup.

Spirit bikin sejarah sebanarnya menjadi kekuatan pendorong bagi amil (profesional) untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan melakukan hal-hal terbaik bagi gerakan zakat di Aceh. Salah satu yang terbaik itu: mensosialisasikan atau mempromosikan gerakan zakat di radio. Sosialisasi itu akan berdampak pada lahirnya kepercayaan dan keyakinan publik terhadap apa yang telah dan sedang dikerjakan oleh Baitul Mal.

Dalam konteks ini, radio menjadi media strategis dalam membudayakan zakat, infak, wakaf,  dan harta agama lainnya. Hanya saja selama ini, Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BM) belum mengoptimalkan fungsi radio dalam membudayakan zakat. Penyebab pertama, bisa jadi akibat rendahnya pemahaman para amil tentang fungsi radio. Para amil masih mangandalkan media cetak dalam sosialisasi dan pemasyarakatan zakat. Kedua, terkait juga dengan lemahnya keterampilan amil untuk menjadi narasumber atau pemateri dalam talk show radio.

Untuk itu, BMA dan BMK sepatutnya menjalin kemitran dengan RRI dan radio siaran swasta di seluruh Aceh. Format acaranya dapat dipilih, bisa dalam bentuk talk show, iklan, atau siaran tunda. Bisa juga dalam bentuk news dengan cara mengirimkan pers rilis, yang kemudian disiarkan radio dalam bentuk berita. Dari segi biaya, radio termasuk lebih murah dibandingkan media cetak.

Pengalaman talk show interaktif hari itu, (1/3/2011), dari topik yang kami bahas “Optimaliasi Peran Baitul Mal Aceh” selama satu jam, telah terbentuk opini positif tentang kinerja BMA. Memang, kita juga mengakui bahwa BMA dan BMK belum optimal mengurus bidang wakaf dan perwalian anak yatim/yatim piatu, namun hal itu akan menjadi program utama tahun-tahun berikutnya.

Di akhir talk show saya sampaikan  mimpi  BMA 2004-2024: menjadikan Baitul Mal sebagai gerakan keadilan, gerakan pemberdayaan, dan gerakan perubahan yang efektif di Aceh.

 

 

Selasa, 23 Agustus 2016

Bolehkah Zakat Dipinjamkan



Apakah zakat boleh disalurkan dalam bentuk pinjaman? Dr HM Yusuf Siddik MA,
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta memulai menjawab pertanyaan ini dengan mengutip firman Allah Swt, “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, orang-orang yang diikat hati mereka (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS Attaubah: 60).

Dalam ayat tersebut, terdapat 8 asnaf yang berhak atas dana zakat yaitu: Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Firriqab (hamba sahaya yangngin memerdekakan dirinya), Gharimin (orang yang berhutang), Fi Sabilillah (Jihad dan kegiatan di jalan Allah), Ibnu Sabil (yang kehabisan ongkos, atau tertimpa bencana).

Alquran dan hadis, katanya, tidak menyebutkan secara rinci dan detail tentang sistem atau cara penyaluran zakat. Hanya saja ulama mencoba mengambil istinbath dari sejumlah nash (teks) Alquran dan hadis tentang cara tersebut.

Dia menjelaskan, dari sejumlah literature klasik, hampir tidak ditemukan pembahasan tentang penyaluran zakat dengan cara meminjamkan atau Al Qardhul Hasan. Namun hal tersebut tidak serta merta menunjukkan tidak boleh.

Walaupun Alquran saat menyebutkan asnaf yang berhak menerima zakat, menggunakan huruf laam yang berarti littamlik (untuk kepemilikan), namun dalam ilmu Fikih, kepemilikan tidak selamanya berarti tamlikul ‘ain (kepemilikan benda), namun juga dalam bentuk tamliikul manfa’ah (kepemilikan manfaat).

Yusuf Siddik  menguraikan, sejumlah ulama kontemporer membolehkan penyaluran zakat dalam bentuk pinjaman atau Al Qordhul Hasan. Mereka antara lain: Syekh Abu Zahrah, Khallaf, Hasan Khan, Dr Muhammad Humaidullah Al Haidar Abadi, Dr Syauqi Ismail Syihatah, Dr Yusuf Qardhawi dan sejumlah ulama lainnya. Dalil mereka adalah Qiyas, atau Qiyas Jali.

Qiyas Jali dinamakan juga dengan Qiyas min Babi Aula, yaitu menganalogikan hukum yang belum ada dalilnya secara tekstual dengan hukum yang sudah ada dalilnya dari Alquran atau Sunah atau Ijma’, di mana hukum yang belum ada dalilnya justru lebih utama atau lebih kuat dibandingkan hukum yang sudah ada dalilnya.

Contohnya, Alquran tidak melarang memukul orangtua, namun Alquran melarang mengatakan kepada orangtua dengan kata ah, bukan berarti memukul dibolehkan, melainkan memukul justru lebih dilarang atau diharamkan. Karena jika mengatakan ah saja tidak boleh, apalagi memukul.

Demikian juga dalam konteks penyaluran zakat melalui sistem pinjaman (Al Qardhul Hasan). Jika seandainya orang miskin boleh diberikan cuma-cuma dana zakat untuk mengangkat statusnya dari mustahiq menjadi muzakki, maka jika tujuan terebut dapat tercapai hanya dengan memberikan pinjaman maka itu jelas lebih dibolehkan.

Jika dana zakat dapat diberikan kepada satu orang, maka jika dana yang sama dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu orang lebih dibolehkan. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Makanan dua orang (lebih baik) jika mencukupi tiga orang, dan makanan 3 orang (lebih baik) jika mencukupi empat orang”. (HR Turmudzi, menurutnya hadits itu adalah Hasan Shohih).

Dalam riwayat Ibnu Umar dan Jabir, ada tambahan “Makanan empat orang (lebih baik) jika mencukupi delapan orang”. (HR Turmudzi, Kitab Ath’imah (makanan), bab makanan satu orang cukup untuk dua orang, jilid 4 hal. 235-236). 

Dr Syauqi Ismail Syihatah, Anggota Dewan Syariah Internasional untuk Zakat,dalam bukunya “Tandzim wa Muhaaabatuz Zakaah fit Tathbiiqil Mu’aashir” (Manajemen Zakat Modern) menyebutkan:

“Bahwa jika seorang yang berhutang (Gharimin) boleh diberikan dana zakat untuk membayarkan hutangnya kepada lembaga (perbankan) lain, maka jika ia diberikan pinjaman dari dana zakat lebih dibolehkan untuk diberikan, mengingat uang pinjaman tersebut, akan kembali lagi ke lembaga zakat”. (hal 297).

Menurut Yusuf Siddik , menyalurkan dana zakat melalui pinjaman tanpa bunga (Al Qardhul Hasan) membantu dalam proses penerapan sistem pinjaman non ribawi yang diinginkan Islam. Hal ini tentunya dapat dikatagorikan dalam asnaf Fi Sabilillah yaitu upaya menjaga dan melestarikan ajaran Islam di kalangan umat Islam.   

Namun yang dibolehkan menerapkan system pinjaman ini hanyalah lembaga zakat. Muzakki tidak dibenarkan meminjamkan zakat yang harus ia keluarkan. Karena kewajibannya adalah mengeluarkan zakat tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga zakat. Sementara lembaga zakat, dibolehkan menyalurkan dana zakat tersebut dengan sistem pinjaman dengan syarat:

Pertama, dana zakat yang dipinjamkan tersebut bukan untuk kebutuhan konsumsi (istihlaki), seperti menutupi kebutuhan pangan, biaya pengobatan dan biaya sekolah, melainkan untuk investasi atau modal usaha yang diharapkan akan memberikan keuntungan dan memotivasi si peminjam untuk mendapat keuntungan yang sebanyak mungkin agar mampu mengembalikan pinjamannnya.

Kedua, jika si peminjam ternyata tidak mampu melunasi pinjamannya, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari kewajibannya mengembalikan pinjaman tersebut. (Sayed M. Husen)

Sumber: http://ramadan.sindonews.com