Rabu, 12 Oktober 2016

Kepemimpinan Perempuan



Oleh Dr. Murni, S.Pd.I, M.Pd
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Ar-Raniry

Sebagaimana diketahui bahwa, pemimpin dalam  suatu  organisasi sangat diperlukan. Peran pemimpin bukan hanya menjadi tonggak berjalannya segala kegiatan dalam organisasi namun juga menjadi pemersatu anggota maupun karyawan yang dinaunginya. Pada umumnya, merujuk pada budaya dan norma yang ada di Indonesia, pemimpin adalah jabatan seorang lelaki. Lelaki sudah menjadi simbol kepemimpinan sejak dulu kala dan perempuan selalu identik dengan keindahan, kelembutan atau mungkin kelemahan. Kebudayaan khususnya yang menganut  sistem  patrilinear yang mengagung-agungkan lelaki, dan juga sisi lain yang menganggap feminitas perempuan tidak layak menempati kedudukan paling puncak dalam suatu organisasi. Perempuan sendiri dianggap tidak pantas untuk mengurusi hal-hal yang bersifat besar dan formal apalagi menjadi pemimpin  dalam suatu organisasi. Meskipun begitu, dalam perkembangannya kepemimpinan perempuan menjadi salah satu bentuk emansipasi perempuan yang sudah sejak dasawarsa ini didengungkan.

Salah satu  dalil  dari kisah sukses perempuan yaitu Ratu Bilqis yang diceritakan dalam Al-Qur’an  yang artinya:  Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku). Mereka menjawab: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan Keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.” (QS. An Naml: 32-33).  

Juga contoh lain yaitu suksesnya pemimpin perempuan Aceh yaitu kerajaan Islam Aceh Darussalam yang pernah dipimpin oleh 5 Ratu yaitu: Ratu Nahrasiyah, Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641 s.d 23 Oktober 1675 M), Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah (23 Oktober 1675 s.d 1678 M), Sultanah Inayat Zaqiatuddin Syah (23 Oktober 1678 s.d 3 Oktober 1688 M), Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah (3 Oktober 1688 s.d Oktober 1699 M), selain itu ada juga Laksamana Keumala Hayati (1589 s.d 1604 M), Cut Nyak Dhien (1848 s.d 8 November 1908 M), Cut Meutia (1870 s.d 25 Oktober 1910), Pocut Baren (1880 s.d 1933 M), Pocut Meurah Intan (1833 s.d 1937 M), Tgk. Fakinah (1856 s.d 1938 M) dan masih banyak yang lainnya. 

Itulah sederetan Wanita Aceh yang luar biasa. Mereka mampu mensejajarkan diri dengan kaum pria. Bahkan, pekerjaan peperangan pun, yang biasanya seluruhnya dilakukan oleh kaum pria, digelutinya pula. Mereka menjadi panglima, memimpin ribuan laskar di hutan dan di gunung-gunung. Bahkan ada laskar wanita yang disebut Inong Balee. Mereka ini para janda yang menuntut kematian suaminya. Para perempuan Aceh berani meminta cerai dari suaminya apabila suaminya berpaling muka kepada Belanda. Kaum pria Aceh pun bersikap sportif. Mereka dengan lapang hati memberikan sebuah jabatan tertinggi dan rela pula menjadi anak buahnya.

Realitas sekarang ini memperlihatkan bahwa pandangan mengenai kehebatan laki-laki dan kehebatan  perempuan dari sisi intelektual dan profesi.  Kehebatan intelektual dan profesi adalah dua hal yang menjadi syarat bagi kepemimpinan. Dengan syarat seperti itu, terbuka kesempatan yang luas bagi perempuan untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan publik, termasuk menjadi presiden.

Bahkan Imam Khomeini menyuruh perempuan untuk ikut serta dalamkegiatan sosial-politik untuk membangun masyarakat, dengan tidak melupakan hal bahwa para wanita  pada dunia sosial-politik tetap diperlukan melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada suaminya. Selanjutnya Imam Khomeini menjelaskan bahwa, perempuan memiliki perannya sendiri ketika mereka berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik. Seperti membangun bangsa, berpartisipasi dalam legislatif, atau keterlibatan dalam pengawasan sosial. Pada era kontemporer sekarang ini, ketika banyak  perempuan yang menjadi kepala daerah atau bahkan kepala negara, penolakan kebanyakan terjadi pada masyarakat tradisional. Bahkan, ketika seorang perempuan tersandung suatu masalah pada masa kepemimpinannya, banyak yang dengan mudah mengatakan bahwa sebabnya ialah gender. Ini artinya, budaya adalah faktor lain sebab banyak penolakan terhadap kepemimpinan perempuan.

Kemudian dijelaskan pula salah satu peranan wanita yaitu sebagai anggota masyarakat dengan begitu, wanita juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan kondisi sosialnya. Posisi ini menuntut peranan seorang wanita, tidak hanya dalam kehidupan pribadi, tetapi juga kehidupan politik.

Dapat disimpulkan bahwa Islam sendiri tidak melarang atau bahkan mengharamkan seorang wanita itu menjadi seorang pemimpin atau turut berpartisipasi dalam persoalan ilmu pengetahuan yang sangat spesifik atau bahkan turut berpartisipasi pada masalah-masalah legislasi kalau dianggap bahwa pengalaman dan kompetensi telah terpenuhi oleh wanita itu sendiri karena dalam Al-Qur’an sendiri telah dijelaskan bahwa kedudukan dalam hal ini memimpin yaitu sama antara wanita dan laki-laki yang membedakan dalam Islam adalah iman dan ketaqwaaannya terhadap Allah swt. Walaupun wanita memiliki hak sama seperti layaknya laki-laki dalam hal untuk memimpin akan tetapi wanita tidak boleh sampai mengabaikan apa yang menjadi tugas dan peran utamanya khususnya di dalam sebuah keluarga.

Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar