Oleh Dr. Murni, S.Pd.I,
M.Pd
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Ar-Raniry
Sebagaimana diketahui bahwa, pemimpin dalam suatu
organisasi sangat diperlukan. Peran pemimpin bukan hanya menjadi tonggak
berjalannya segala kegiatan dalam organisasi namun juga menjadi pemersatu
anggota maupun karyawan yang dinaunginya. Pada umumnya, merujuk pada budaya dan
norma yang ada di Indonesia, pemimpin adalah jabatan seorang lelaki. Lelaki
sudah menjadi simbol kepemimpinan sejak dulu kala dan perempuan selalu identik dengan
keindahan, kelembutan atau mungkin kelemahan. Kebudayaan khususnya yang menganut sistem patrilinear yang
mengagung-agungkan lelaki, dan juga sisi lain yang menganggap feminitas
perempuan tidak layak menempati kedudukan paling puncak dalam suatu organisasi.
Perempuan sendiri dianggap tidak pantas untuk mengurusi hal-hal yang bersifat
besar dan formal apalagi menjadi pemimpin
dalam suatu organisasi. Meskipun begitu, dalam perkembangannya
kepemimpinan perempuan menjadi salah satu bentuk emansipasi perempuan yang
sudah sejak dasawarsa ini didengungkan.
Salah satu dalil dari
kisah sukses perempuan yaitu Ratu Bilqis yang diceritakan dalam Al-Qur’an yang artinya: Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar
berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan
sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku). Mereka menjawab: “Kita
adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang
sangat (dalam peperangan), dan Keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah
apa yang akan kamu perintahkan.” (QS. An Naml: 32-33).
Juga contoh
lain yaitu suksesnya pemimpin perempuan Aceh yaitu kerajaan Islam Aceh
Darussalam yang pernah dipimpin oleh 5 Ratu yaitu: Ratu Nahrasiyah, Sultanah Tajul
Alam Safiatuddin Syah (1641 s.d 23 Oktober 1675 M), Sultanah Nurul Alam
Naqiatuddin Syah (23 Oktober 1675 s.d 1678 M), Sultanah Inayat Zaqiatuddin Syah
(23 Oktober 1678 s.d 3 Oktober 1688 M), Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah (3
Oktober 1688 s.d Oktober 1699 M), selain itu ada juga Laksamana Keumala Hayati (1589 s.d 1604 M), Cut Nyak Dhien (1848 s.d 8 November 1908 M), Cut Meutia
(1870 s.d 25 Oktober 1910), Pocut Baren (1880 s.d 1933 M), Pocut Meurah Intan
(1833 s.d 1937 M), Tgk. Fakinah (1856 s.d 1938 M) dan masih banyak yang
lainnya.
Itulah sederetan Wanita Aceh yang luar biasa. Mereka mampu
mensejajarkan diri dengan kaum pria. Bahkan, pekerjaan peperangan pun, yang
biasanya seluruhnya dilakukan oleh kaum pria, digelutinya pula. Mereka menjadi
panglima, memimpin ribuan laskar di hutan dan di gunung-gunung. Bahkan ada
laskar wanita yang disebut Inong Balee. Mereka ini para janda yang menuntut
kematian suaminya. Para perempuan Aceh berani meminta cerai dari suaminya
apabila suaminya berpaling muka kepada Belanda. Kaum pria Aceh pun bersikap
sportif. Mereka dengan lapang hati memberikan sebuah jabatan tertinggi dan rela
pula menjadi anak buahnya.
Realitas
sekarang ini memperlihatkan bahwa pandangan mengenai kehebatan laki-laki dan kehebatan
perempuan dari sisi intelektual dan
profesi. Kehebatan intelektual dan
profesi adalah dua hal yang menjadi syarat bagi kepemimpinan. Dengan syarat
seperti itu, terbuka kesempatan yang luas bagi perempuan untuk menduduki
posisi-posisi kepemimpinan publik, termasuk menjadi presiden.
Bahkan Imam
Khomeini menyuruh perempuan untuk ikut serta dalamkegiatan sosial-politik untuk
membangun masyarakat, dengan tidak melupakan hal bahwa para wanita pada dunia sosial-politik tetap diperlukan
melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada suaminya. Selanjutnya Imam
Khomeini menjelaskan bahwa, perempuan memiliki perannya sendiri ketika mereka
berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik. Seperti membangun bangsa,
berpartisipasi dalam legislatif, atau keterlibatan dalam pengawasan sosial.
Pada era kontemporer sekarang ini, ketika banyak perempuan yang
menjadi kepala daerah atau bahkan kepala negara, penolakan kebanyakan terjadi
pada masyarakat tradisional. Bahkan, ketika seorang perempuan tersandung suatu
masalah pada masa kepemimpinannya, banyak yang dengan mudah mengatakan bahwa
sebabnya ialah gender. Ini artinya, budaya adalah faktor lain sebab banyak
penolakan terhadap kepemimpinan perempuan.
Kemudian
dijelaskan pula salah satu peranan wanita yaitu sebagai anggota masyarakat
dengan begitu, wanita juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan
kondisi sosialnya. Posisi ini menuntut peranan seorang wanita, tidak hanya
dalam kehidupan pribadi, tetapi juga kehidupan politik.
Dapat
disimpulkan bahwa Islam sendiri tidak melarang atau bahkan mengharamkan seorang
wanita itu menjadi seorang pemimpin atau turut berpartisipasi dalam persoalan
ilmu pengetahuan yang sangat spesifik atau bahkan turut berpartisipasi pada
masalah-masalah legislasi kalau dianggap bahwa pengalaman dan kompetensi telah
terpenuhi oleh wanita itu sendiri karena dalam Al-Qur’an sendiri telah
dijelaskan bahwa kedudukan dalam hal ini memimpin yaitu sama antara wanita dan
laki-laki yang membedakan dalam Islam adalah iman dan ketaqwaaannya terhadap
Allah swt. Walaupun wanita memiliki hak sama seperti layaknya
laki-laki dalam hal untuk memimpin akan tetapi wanita tidak boleh sampai
mengabaikan apa yang menjadi tugas dan peran utamanya khususnya di dalam sebuah
keluarga.
Sumber: Gema Baiturrahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar