Kamis, 20 Oktober 2016

REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI LEMBAGA ZAKAT


 Tanggal 14-17 Oktober 2016
di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh
Dihadiri 50 Peserta dari Unsur Kemenag dan Baitul Mal se Aceh

Pertama, membuat MoU tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat antara Kementerian Agama dengan Baitul Mal di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi:
a.            Membuat pertemuan rutin per tri wulan;
b.            Penyuluhan zakat;
c.            Laporan bulan;
d.            Pembinaan SDM Amil;
e.            Pensertifikasian tanah wakaf;
f.             Itsbat nikah;

Kedua, perlu disarankan kepada Instansi terkait untuk merumuskan Kurikulum tentang Zakat sejak sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi

Ketiga, perlu ketegasan Pemerintah Aceh tentang Zakat mengurangi pajak

Keempat, mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk membahas kembali Qanun Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah

Kelima, mengharapkan para Ulama/MPU agar menyatukan persepsi terhadap persoalan Zakat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007

Keenam, mengharapkan kepada Baitul Mal Aceh untuk memberikan pelatihan administrasi ketatausahaan Baitul Mal Kabupaten/Kota

Ketujuh, melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam pendataan mustahik sehingga tidak terjadi perbedaan data mustahik

Kedelapan, mengharapkan agar Baitul Mal modern dan berbasis IT

Kesembilan, mengharapkan kepada Baitul Mal agar dalam penyaluran zakat lebih besar pada usaha produktif

Kesepuluh, mengharapkan unsur pengawas Baitul Mal seluruh Kab/Kota melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama.


Banda Aceh, 14 -17 Oktober 2016


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar