Tanggal 14-17 Oktober 2016
di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh
Dihadiri 50 Peserta dari Unsur Kemenag dan Baitul Mal se Aceh
Pertama, membuat MoU tentang pengelolaan dan
pemberdayaan zakat antara Kementerian Agama dengan
Baitul Mal di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi:
a.
Membuat pertemuan
rutin per tri wulan;
b.
Penyuluhan zakat;
c.
Laporan bulan;
d.
Pembinaan SDM
Amil;
e.
Pensertifikasian
tanah wakaf;
f.
Itsbat nikah;
Kedua, perlu disarankan kepada Instansi terkait untuk
merumuskan Kurikulum tentang Zakat sejak sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi
Ketiga, perlu ketegasan Pemerintah Aceh tentang Zakat
mengurangi pajak
Keempat, mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk
membahas kembali Qanun Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah
Kelima, mengharapkan para Ulama/MPU agar menyatukan
persepsi terhadap persoalan Zakat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007
Keenam, mengharapkan kepada Baitul Mal Aceh untuk
memberikan pelatihan administrasi ketatausahaan Baitul Mal Kabupaten/Kota
Ketujuh, melakukan kerja sama dengan instansi terkait
dalam pendataan mustahik sehingga tidak terjadi perbedaan data mustahik
Kedelapan, mengharapkan agar Baitul Mal modern dan berbasis
IT
Kesembilan, mengharapkan kepada Baitul Mal agar dalam
penyaluran zakat lebih besar pada usaha produktif
Kesepuluh, mengharapkan unsur pengawas Baitul Mal
seluruh Kab/Kota melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama.
Banda Aceh, 14 -17 Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar