Kamis, 20 Oktober 2016

Rakor Lembaga Zakat Hasilkan Sepuluh Rekomendasi



Banda Aceh (Gema) - Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Zakat se Aceh, 14-17 Oktober 2016 di Banda Aceh menghasilkan sepuluh rekomendasi. Rakor ini diikuti 50 peserta dari unsur Kemenag Aceh, Kemenag Kab/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota.
 
Ilustrasi: mustahik zakat produktif
Rekomendasi pertama, forum Rakor meminta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat membahas kembali Qanun Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah, sebab qanun ini diperlukan sebagai solusi terhadap kelengkapan regulasi pelaksanaan zakat sebagai bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Kita berharap Gubernur dan DPRA melihat kepentingan yang lebih besar terhadap modernisasi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Aceh. Kepentingan ini akan lebih terarah dengan pengesahan qanun baru,” kata Fauzan SHI, Kasie Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Aceh.

Rekomendasi lainnya, antara Kemenag dan Baitul Mal se Aceh berkomitmen membuat naskah kesepahaman bersama (MoU) tentang pengelolaan zakat. Kesepahaman itu mencakup: pertemuan rutin triwulan, penyuluhan zakat, laporan bulan, pembinaan SDM amil, sertifikasi tanah wakaf, pembiayaan itsbat nikah dan aspek lain yang disepakati bersama.  

Forum Rakor juga menyarankan instansi terkait melakukan kajian dan penyempurnaan kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sehingga muatan pengetahuan zakat dapat diajarkan lebih konprehensif dan mencakup regulasi zakat di Indonesia dan Aceh.

Beberapa rekomendasi lainnya:  perlu ketegasan Pemerintah Aceh tentang zakat sebagai pengurang pajak penghasilan; peningkatan peran ulama/MPU dalam menyamakan persepsi terhadap persoalan zakat yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007;  Baitul Mal Aceh supaya mengadakan pelatihan penatausahaan zakat dan sinergi dengan instansi terkait dalam pendataan mustahik.

Rakor mengharapkan Baitul Mal menjadi organisasi pengelola zakat yang modern dan berbasis IT; memperbesar persentase penyaluran zakat pada usaha produktif dan mengharapkan Dewan Pengawas Baitul Mal Kab/Kota melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama.

Fauzan mengatakan, Rakor dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs H M Daud Pakeh, diboboti sejumlah narasumber antara lain Prof Dr H Muslim Ibrahim MA, Prof Dr H Al Yasa’ Abubakar MA, Dr Nazaruddin AW dan Drs H A Rahman TB Lt. “Dengan Rakor ini kami yakin sinergi Baitul Mal - Kemenag akan lebih baik lagi,” harap Fauzan. (Sayed Husen)

Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar