Senin, 31 Agustus 2015

Perlu Anggaran yang Cukup Sosialisasikan Qanun Jinayah

Banda Aceh (Gema) - Rakyat Aceh mengukir sejarah baru dalam pengembangan hukum di Indonesia. Sebab, 22 Oktober2014/27 Dzulhijjah 1435 H setelah perdebatan panjang akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh telah mengesahkan qanun yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh:  Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat Nomor 6 tahun 2014, diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7 tanggal 23 Oktober 2014.

Qanun ini, menurut  mantan Ketua Mahkmah Syar’iyah Aceh, Drs H Soufyan M Saleh SH MM, berlaku efektif 23 Oktober 2015, satu tahun setelah diundangkan. Tinggal hitungan hari. Kondisi ini, memunculkan ekspektasi besar masyarakat, agar aparat penegak hukum dan stakeholder terkait memiliki kesiapan dalam implementasi qanun tersebut.

Karena itu, kata Soufyan,  Lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan Da’wah Aceh didukung Ikatan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan Putroe Kande dan Perhimpunan KB PII Aceh, menggelar seminar Evaluasi Kritis Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat Penegak Hukum.

Seminar berlangsung Selasa (4/8) di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh diikuti seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, Pemerintah Aceh, DPRA, mahasiswa, wartawan, lembaga dakwah dan Ormas Islam.  Seminar dipandu Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan Da’wah Pidie).

Soufyan sebagai Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan, pemateri dan topik yang dibahas dalam seminar itu:  Teknis penyidikan perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek oleh AKBP Deden Sumantri SIK MH; “Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara jinayat” oleh Hermansyah SH MA; “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat” oleh Drs H Jufri Ghalib SH MA dan “Sekilas tentang jarimah dan uqubat yang diatur dalam Qanun Nomoe 6 Tahun 2014 tentang jinayat” oleh Prof Dr  Syahrizal Abbas MA.

Soufyan menyampaikan beberapa rekomendasi seminar, antara lain: Pemerintah Aceh dan Kab/Kota bersama para ulama dan melibatkan Ormas Islam, perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Qanun Jinayat, melalui da’wah dan sosialisasi yang massif, sebagai langkah preventif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran jinayah. “Pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup,” katanya.


Demikian juga, tata cara pelaksanaan hukuman cambuk dihadapan umum yang selama ini  sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang permanen atau tidak. Ini perlu kajian bersama.  

Forum seminar  merekomendir, untuk meningkatkan  profesionalisme dan memperkaya wawasan aparatur penegak hukum ayariat di Aceh, perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk melakukan studi banding ke luar negeri seperti Malaysia, Turki, dan Saudi Arabia, sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).

Soufyan menambahkan, untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar lembaga penegak hukum di Aceh dan Pemerintah Aceh/Kab/kota dalam pelaksanaan hukum jinayat, perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di tingkat provinsi (Pemerintah Aceh, dinas syariat, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
“Dengan berlakunya Qanun Qanun Nomor  6 tahun 2014,  Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis perkara jinayat sebagai kewenangan baru, sesuai amanat UU PA.  Karena itu, Pemerintah Aceh perlu membantu tenaga security dan administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar’iyyah minimal tiga orang,” jelasnya.

Rekomendasi seminar yang dirumuskan tim yang terdiari dari: Prof Dr Hamid Sarong SH MH, Drs H M Jamil Ibrahim SH MH MM, Dr H Munawar A Djalil MA, Drs H Miswar Sulaiman, Drs H Rafiuddin SH, Drs H Abd Manan Hasyim SH dan Drs Syekhan Aljufri SH MH, memandang perlu segera disiapkan peraturan gubernur yang mengatur tentang  biaya perkara jinayat, rumah tahanan bagi pembuat pelanggaran qanun jinayat dan peradilan anak di Mahkamah Syar’iyah.  Sayed M Husen/Rel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar