Banda
Aceh (Gema)
- Rakyat Aceh mengukir sejarah baru dalam pengembangan hukum di Indonesia. Sebab,
22 Oktober2014/27 Dzulhijjah 1435 H setelah perdebatan panjang akhirnya DPRA
bersama Pemerintah Aceh telah mengesahkan qanun yang sangat fundamental bagi
kehidupan masyarakat Aceh: Qanun Aceh
Tentang Hukum Jinayat Nomor 6 tahun 2014, diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun
2014 Nomor 7 tanggal 23 Oktober 2014.
Qanun ini, menurut mantan Ketua Mahkmah Syar’iyah Aceh, Drs H
Soufyan M Saleh SH MM, berlaku efektif 23 Oktober 2015, satu tahun setelah
diundangkan. Tinggal hitungan hari. Kondisi ini, memunculkan ekspektasi besar
masyarakat, agar aparat penegak hukum dan stakeholder terkait memiliki kesiapan
dalam implementasi qanun tersebut.
Karena itu, kata Soufyan, Lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan
Da’wah Aceh didukung Ikatan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan
Putroe Kande dan Perhimpunan KB PII Aceh, menggelar seminar Evaluasi Kritis
Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat
Penegak Hukum.
Seminar berlangsung Selasa (4/8) di Aula
Mahkamah Syar’iyah Aceh diikuti seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh
adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, Pemerintah Aceh, DPRA, mahasiswa,
wartawan, lembaga dakwah dan Ormas Islam. Seminar dipandu Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan
Da’wah Pidie).
Soufyan sebagai Ketua Panitia Pelaksana
menjelaskan, pemateri dan topik yang dibahas dalam seminar itu: ”Teknis penyidikan
perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek” oleh AKBP Deden Sumantri SIK MH; “Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara
jinayat” oleh Hermansyah SH MA; “Kewenangan
Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat” oleh Drs H Jufri Ghalib
SH MA dan “Sekilas tentang jarimah dan uqubat
yang diatur dalam Qanun Nomoe 6 Tahun 2014 tentang jinayat” oleh Prof
Dr Syahrizal Abbas MA.
Soufyan menyampaikan beberapa
rekomendasi seminar, antara lain: Pemerintah Aceh dan Kab/Kota bersama para ulama
dan melibatkan Ormas Islam, perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat
tentang Qanun Jinayat, melalui da’wah dan sosialisasi yang massif, sebagai
langkah preventif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran jinayah. “Pemerintah
harus menyediakan anggaran yang cukup,” katanya.
Demikian juga, tata cara pelaksanaan hukuman
cambuk dihadapan umum yang selama ini
sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman
cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang
permanen atau tidak. Ini perlu kajian bersama.
Forum seminar merekomendir, untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkaya wawasan aparatur
penegak hukum ayariat di Aceh, perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk
melakukan studi banding ke luar negeri seperti Malaysia, Turki, dan Saudi
Arabia, sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).
Soufyan menambahkan, untuk memudahkan
koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar lembaga penegak
hukum di Aceh dan Pemerintah Aceh/Kab/kota dalam pelaksanaan hukum jinayat,
perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di tingkat provinsi (Pemerintah Aceh, dinas syariat, kepolisian, kejaksaan,
Mahkamah Syar’iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
“Dengan berlakunya Qanun Qanun Nomor 6 tahun 2014,
Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis
perkara jinayat sebagai kewenangan baru, sesuai amanat UU PA. Karena itu, Pemerintah Aceh perlu membantu
tenaga security dan administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar’iyyah minimal
tiga orang,” jelasnya.
Rekomendasi
seminar yang dirumuskan tim yang terdiari dari: Prof Dr Hamid Sarong SH MH, Drs
H M Jamil Ibrahim SH MH MM, Dr H Munawar A Djalil MA, Drs H Miswar Sulaiman,
Drs H Rafiuddin SH, Drs H Abd Manan Hasyim SH dan Drs Syekhan Aljufri SH MH, memandang
perlu segera disiapkan peraturan gubernur yang mengatur tentang biaya perkara
jinayat, rumah tahanan
bagi pembuat
pelanggaran qanun jinayat
dan peradilan anak di Mahkamah Syar’iyah.
Sayed M Husen/Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar