IKHTILAF (perbedaan
pendapat) sebenarnya merupakan akibat logis dari terbukanya pintu ijtihad. Jadi
bukan sebagai sumbertafarruq (perpecahan). Sumber tafarruq dan
permusuhan adalah ananiyah (egois) dan nafsu syaithaniyah.
Berikut
ini pokok-pokok kajian Dr. Mohammad Natsir tentang hal itu,
yang diangkat dan disarikan dari bukunya, Fiqhud-Da’wah.
Timbulnya ikhtilaf di
kalangan kaum muslimin dalam berbagai masalah furu’iyah, adalah
suatu hal yang wajar dan logis. Itu sebagai konsekuensi dari terbukanya pintu
ijtihad. Sejak zaman Rasulullah saw., baik tafaquh fiddin (pendalaman
pemahaman Islam) secara umum, maupun ijtihad secara khusus, sudah mulai
memasyarakat di kalangan para sahabat. Oleh karena itu,ikhtilaf pun
sudah mulai muncul di kalangan mereka. Namun demikian, hal itu tidak membuat
mereka berpecah belah.
Para
sahabat senantiasa berpegang teguh pada petunjuk Risalah itu sendiri:
“Maka
apabila kamu bersilang pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah dia kepada Allah
dan Rasul,” (an-Nisa’ 59).
Di
kalangan para imam mujtahid terkemuka pun demikian. Antara satu dengan lainnya,
dalam banyak hal, saling berbeda pendapat, terjadi ikhtilaf. Imam
Syafi’i misalnya, banyak hasil ijtihadnya yang berbeda dengan gurunya, Imam
Malik. Demikian pula Imam Hanbali, tidak sedikit hasil ijtihadnya yang berbeda
dengan gurunya, Imam Syafi’i. Sementara itu, Imam Abu Hanifah pun demikian.
Hasil ijtihadnya, banyak yang berbeda dengan ketiga imam mujtahid yang tersebut
lebih dahulu. Walhasil, ikhtilaf sebagai dampak yang logis
dari ijtihad, sama sekali tidak menjadi masalah di kalangan para imam mujtahid
tersebut.
Mereka
juga senantiasa berpegang teguh kepada pedoman yang telah dipakai oleh para
shahabat Nabi saw. Yaitu merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, bila terjadi
silang pendapat. Bahkan dengan penuh tawadhdhu’ (rendah hati),
masing-masing mengingatkan dengan tegas terhadap murid dan pengikutnya, agar
jangan sekali-kali mengklaim bahwa fatwa atau hasil ijtihad para imamnya itu
sebagai pendapat yang final, yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dengan
ungkapan dan gayanya masing-masing, para imam mujtahid itu menyuruh untuk
meninggalkan fatwa atau hasil ijtihadnya, bila ternyata di kemudian hari, fatwa
dan hasil ijtihadnya itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jadi
al-Qur’an dan Sunnah Rasul lah yang senantiasa harus menjadi pegangan dan
pedoman, sedang fatwa atau hasilijtihad para imam itu dikalahkan.
Pesan
Imam Syafi’i antara lain: “Bila kamu jumpai dalam kitabku sesuatu yang
menyalahi Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. maka ambillah Sunnah
Rasul tersebut dan tinggalkanlah apa yang kufatwakan.” (al-Baihaqi, al-Manar
IV-693).
Pesan
Imam Malik bin Anas, antara lain: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang
bisa salah dan bisa benar. Oleh karena itu, perhatikanlah pendapatku. Maka
setiap pendapatku yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, ambillah dia. Sedang
setiap pendapatku yang menyalahi al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah dia!”
(Ibnu Abdil- Barr, al-Manar IV-572).
Ketika
Imam Abu Hanifah ditanya oleh salah seorang muridnya, tentang bagaimana sikap
yang harus dilakukan bila ternyata fatwa atau hasil ijtihad beliau
di kemudian hari menyalahi al-Qur’an atau Sunnah Rasul, beliau menjawab:
“Tinggalkanlah pendapatku, bila ternyata dia menyalahi Kitab Allah, dan
tinggalkan pula pendapatku, bila dia ternyata menyalahi Sunnah Rasulullah.”
(Imam Syaukani, al-Qaulul Mufiid 23) .
Semakin
tinggi bobot seorang mujtahid, semakin tinggi pula kadar tasamuh (toleransi)-nya
terhadap “hak” dan “kesempatan” orang lain untuk berijtihad dan berbeda
pendapat. Baik orang lain itu kebetulan hidup sezaman, ataupun sesudahnya.
Mereka berijtihad dengan mengerahkan segenap potensinya, dengan penuh tanggung
jawab, dan disertai dengan ketulusan hati, mendambakan keridhaan-Nya semata.
Sebagaimana
telah dimaklumi, Imam Syafi’i rahimahullah tidak segan-segan untuk merevisi dan
memperbaiki fatwanya sendiri, bila memang ternyata perlu dikoreksi. Sehingga
kita kenal istilah Qaul Qadiim (pendapat lama) dan Qaul
Jadiid (pendapat baru). Qaul Qadiim merupakan
kumpulan fatwa-fatwanya ketika masih tinggal di Irak. Sedang Qaul
Jadiid merupakan kumpulan fatwa-fatwanya setelah beliau hijrah ke
Mesir.
Begitu
tinggi tawadhdhu’nya sehingga di kesempatan yang lain, beliau
berkata: “Setiap masalah apa saja yang ternyata dijumpai hadits shahih dari
Rasulullah saw. menyalahi pendapatku, maka aku tentu rujuk kepadanya dan
meninggalkan pendapatku itu. Baik di saat hayatku maupun sesudah matiku.” (Imam
Syaukani, al-Qaulul Mufiid 24).
Untuk ruju’ (kembali
pada kebenaran al-Qur’an dan Sunnah), bila ternyata memang keliru, bagi mereka
bukan suatu ‘aib (cela), tapi sebagai suatu kewajiban yang
harus dilakukan, suatu tindakan yang mulia dan terpuji. Betapa “kologial”nya,
segar dan tulus hubungan pribadi di antara mereka, sekalipun fatwa-fatwa mereka
dalam banyak masalah saling berbeda, bahkan terkadang saling bertolak belakang.
Imam Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan, Imam Syafi’i pernah berkata kepada kami:
“Apabila kamu menjumpai suatu hadits shahih, maka sampaikanlah kepadaku, supaya
aku dapat berpegang kepadanya.” (al-Manar, IV-694).
Di
balik ketoleransianya yang demikian tinggi, mereka juga penuh tanggung jawab,
berani menanggung resiko dalam mempertahankan pendapat dan hasil ijtihad-nya.
Imam Malik in Anas misalnya, rela dihukum pukul di hadapan umum daripada harus
melepaskan pendirian yang diyakininya. Imam Ahmad bin Hanbal, bersedia dirantai
oleh pihak penguasa, Khalifah Ma’mun, karena beliau menolak kehendak khalifah
yang menyuruh untuk mengubah sikap dan pendiriannya tentang suatu aqidah.
Sementara Imam Abu Hanifah, lebih suka dimasukkan penjara ketimbang dipaksa
menjadi Qaadhi di masa Khalifah al-Mansur. Bahkan akhirnya, beliau wafat dalam
penjara.
Lebih
dari itu semua, para imam pantang pula menggunakan kekuasaan duniawi untuk
memonopoli dan memaksa pikiran orang banyak agar bersedia menerima
pendiriannya. Imam Malik misalnya, ketika Khalifah Harun al-Rasyid bermaksud
hendak mendekritkan fatwa beliau sebagai “mazhab resmi” yang harus dianut oleh
seluruh warganya, maka Imam Malik berkeberatan dan meminta agar Khalifah jangan
melakukan hal itu.” (Imam Syukani, al-Qaulul Mufiid 28).
Demikianlah
para sahabat dan imam mujtahid di kalangan ulama salaf telah meragakan teladan
yang indah, baik dengan perkataan maupun dengan sikap dan perbuatan, bagaimana
mempraktikkan ijtihad, mencurahkan segenap potensi untuk mencari
kebenaran danbertahkim (berhukum) kepada Kitabullah dan Sunnah
Rasul, dengan penuh tanggung jawab dan disertai toleransi demikian tinggi serta
ketulusan hati demi mendambakan keridhaan Allah semata. Sehingga ikhtilaf yang
terjadi di antara kalangan mereka tidak melahirkan perpecahan. Keutuhan umat
tetap terpelihara, tanpa kejumudan (kebekuan), dan ketuguhan pendirian dapat
dilestarikan, tanpa keta’ashuban (fanatik).
Sumber
Tafarruq
Pernah
Imam Ghazali memberi nasihat kepada mereka yang hendak memasukki pembahasan
masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), hendaknya
terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah muttafaq alaih,
sudah menjadi konsensus di kalangan umat Islam, dan prinsip ini harus dipegang
dengan teguh. Taqwa dan wara’ (kebersihan ruhani dan
kebersihan dari segala kemungkaran) misalnya, yang sudah disepakati oleh semua
ahli agama sebagai perbekalan hidup, harus tetap dijaga dan selalu menjadi
acuannya. Segenap yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dijauhi, dan
segenap yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dipatuhi, Itulah antara
lain, menurut Imam Ghazali, bekal-bekal untuk memasuki pembahasan
maslah-masalah khilafiyah, agar tidak terjerumus dalam forum jadali(perdebatan
yang semata untuk mencari menang dan kepuasan nafsu), yang akhirnya berakibat
perpecahan. (Qisthatul Mustaqiim, Tafsir Muhammad Abduh, jilid III,
15).
“Wahai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu sekalian ke dalam keselamatan
(kedamaian) secara utuh, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan,
karena dia itu sesungguhnya musuhmu yang nyata.” (QS: al-Baqarah 208).
Sementara
Syaikh Muhammad Abduh, dalam mengomentari ayat 153 dan 159 dari surat al-An’am,
antara lain mengatakan, “Ayat-ayat ini menjadi hujjah bagi para ulama “Ushul”
(baca:Ushul Fiqh) yang berpendapat bahwa haq (kebenaran)
itu adalah satu, tidak berbilang. Alangkah baiknya, apabila mereka yang
berpegang pada prinsip ini, mewajibkan atas diri mereka, untuk tetap berpadu
(sepakat) pada setiap kali mereka menemui perbedaan paham, lalu membahasnya
untuk mencari kebenaran, tanpa ta’ashub dan tanpa nifaq,
sehingga apabila mereka dapat melihat kebenaran tersebut, mereka akan
bersepakat atasnya. Tapi, bila sebagian dari mereka belum dapat melihatnya,
mereka harus tetap tekun mencarinya dengan ikhlas, tanpa seorang pun di antara
mereka yang memusuhi dan tidak ada pula yang menjadikannya sebagai alat untuk
perpecahan. Jalan haq adalah persatuan dan bersserah diri
kepada Allah, sedang jalan-jalan syaithan adalah perpecahan dan permusuhan. Hal
ini memang telah dimaklumi di kalangan manusia, namun karena kecerdikan syathan
dalam merayu dan memikat manusia untuk mengajak kepada jalan-jalan yang
ditempuhnya itu, digambarkannya seolah-olah ada keuntungan dan kebaikan dalam
perpecahan dan permusuhan, maka pada akhirnya dari kalangan manusia banyak yang
terpengaruh ….”
Dengan
demikian, kiranya sudah tidak sulit lagi bagi kita, untuk mencari sumber
perpecahan secara jujur. Yaitu, karena luputnya keikhlasan hati, sementara
ananiyah dan nafsu syaithaniyah datang menggantikannya.
“Maka
sudahkah engkau perhatikan, ihwal orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
tuhannya, dan Allah pun membiarkan dia sesat, walaupun dia tahu bagaiamana
jalan yang seharusnya ditempuh.” (QS al-Jaatsiyah, 23).
Bila
nafsu syaithaniyah telah menjadi kendali, menjadi acuan yang mesti dituruti,
maka segala macam perpecahan, bahkan permusuhan dalam bentuk apa saja bisa
terjadi.
Bila ananiyah telah
bercokol dalam hati, maka muncullah penyakit riya’, angkuh, ta’ashub,
mau benar dan menang sendiri, dan lain sebagainya dari penyakit yang
sejenisnya. Selanjutnya, bila riya’ telah terjangkit di
kalangan pemimpin dan ulama, sementara ta’ashub juga sudah melanda para
pengikut dan umat, maka untuk ruju’ dari kekeliruan menjadi
terhalang. Terhalang oleh gengsi dan prestise diri maupun golongan. Mereka
lebih suka bertahkim kepada khalayak ramai, kepada jumlah murid dan pengikut
masing-masing. Para murid dan pengikut dibiarkan berdebat satu sama lain, di
mana saja mereka bertemu sambil membagi-bagi api neraka. Karena perdebatan
mereka lebih banyak diwarnai oleh ejekan dan celaan, demi membela dan
menegakkan tuah Tuan Guru masing-masing.
Adapun din (Islam) itu sendiri, malah jauh telah tercecer di tengah jalan. Ia tidak lagi dirasakan sebagai milik Allah, akan tetapi seolah-olah sudah menjadi milik dan monopoli masing-masing golongan, untuk melayani kehendak dan kepentingan golongannya masing-masing.
Adapun din (Islam) itu sendiri, malah jauh telah tercecer di tengah jalan. Ia tidak lagi dirasakan sebagai milik Allah, akan tetapi seolah-olah sudah menjadi milik dan monopoli masing-masing golongan, untuk melayani kehendak dan kepentingan golongannya masing-masing.
“Sesungguhnya
orang-orang yang membagi agama mereka, sehingga menjadi beberapa golongan yang
berpisah-pisah, bukanlah engkau Muhammad dari golongan mereka sedikit pun.”
(QS. Al-An’am 159).
Jadi
bukan ikhtilaf itu sendiri yang menyebabkan timbulnya tafarruq, tapi karena
lepasnya keikhlasan dari diri kita, sementara ananiyah dan nafsu syaithaniyah
datang bercokol menggantikannya.*
Tulisan
diambil dari Majalah Al-Muslimun-271 hlm. 62-65 dan ditulis ulang
dengan sedikit penyesuaian bahasa oleh Muhammad Cheng Ho, Pegiat Jejak Islam
untuk Bangsa (JIB)
http://www.hidayatullah.com/kajian/ikhtilaful-ummah/read/2015/11/03/82644/mohammad-natsis-dan-ikhtilaf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar